Kemhub Godok Standar Uji Kompetensi Profesi Pengemudi

id Kemhub Godok Standar Uji Kompetensi Profesi Pengemudi

Jakarta, (Antara) - Puslitbang Kementerian Perhubungan tengah menggodok standar uji kompetensi profesi pengemudi untuk peningkatan kesejahteraan profesi pengemudi agar ketika bekerja di luar negeri bisa dimanfaatkan memeroleh gaji tinggi. "Saat ini kami sedang menggarap standar uji kompetensi profesi pengemudi dengan Polri, Kemenaker, dan Organda dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan sebelum Pemilu Legislatif akan mulai melakukan uji kompetensi kepada pengemudi, " kata Direktur LSP-LLAJ Dr Jopie Jehosua MStr di sela-sela pra konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), di Jakarta, Kamis. LSP-LLAJ (Lembaga Sertifikasi Profesi Lalu Lintas Angkutan Jalan) sendiri telah mengantongi ijin dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk melakukan uji kompetensi profesi pengemudi. "Yang sudah minta adalah Pertamina. BUMN itu minta kami melakukan uji kompetensi kepada sekitar 4.000 supir angkutan BBM, yang kategori angkutan barang berbahaya. Apalagi supir angkutan BBM Pertamina ternyata merupakan pekerja "outsourcing" (alih daya)," kata Jopie. Selain itu, LSP-LLAJ juga sudah diminta untuk melakukan uji kompetensi terhadap sekitar 2.000 pengemudi pariwisata di Bali. Pemda dan pengusaha biro perjalanan Bali mau para pengemudi pariwisata di sana punya standar kompetensi. Apalagi Bali merupakan destinasi pariwisata terkenal di dunia. Setelah selesai penggarapan standar uji materi untuk sertifikasi kompetensi profesi pengemudi maka LSP LLAJ kemudian melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai lembaga pelatihan pengemudi agar bisa melakukan uji kompetensi profesi supir. "Dengan adanya standar kompetensi profesi supir maka profesi ini bisa menjadi ajuan penggajian mereka. Semakin tinggi kompetensi profesi supir maka akan semakin tinggi pula gaji yang harus diterimanya. Sertifikat kompetensi pengemudi bisa juga menjadi modal bagi para pengemudi bekerja di luar negeri, misalkan di Malaysia dan Singapura," katanya. Sementara itu, salah satu ketua BNSP Dra Nurmaningsih MBA, mengatakan Indonesia berpotensi besar mengirim banyak tenaga kerja pengemudi ke pasar internasional. Apalagi kebijakan Indonesia untuk mengurangi dan menghentikan pengiriman tenaga kerja non formal maka profesi pengemudi berpotensi besar untuk diekspor ke mancanegara, misalkan ke Malaysia dan Singapura. "Sudah ada permintaan 5.000 supir dari negara Timur Tengah, baik untuk angkutan haji, barang dan pariwisata, namun mereka mau supir yang sudah memiliki standar kompetensi pengemudi. Jadi permintaan tersebut belum dapat dipenuhi," kata Nurmaningsih, mantan atase perdagangan KBRI Kuala Lumpur. Dengan akan berlakunya pasar Asean tahun 2015 maka peluang profesi supir di kawasan tersebut sangat terbuka, namun sekali lagi untuk bisa masuk ke pasar regional dan internasional dibutuhkan sertifikasi standar kompetensi profesi. Di kalangan Asean sendiri Vietnam, Malaysia dan Singapura sudah memiliki standar kompetensi profesi supir, tambah dia. "Pembuatan standar kompetensi profesi pengemudi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan profesi pengemudi, membuka peluang mereka untuk bisa masuk ke pasar global dan upaya pengurangan korban kecelakaan transportasi darat. Hingga kini di Indonesia, satu hari ada 16 orang meninggal akibat kecelakaan transportasi," kata Jopie. (*/sun)