Warga Limbukan Pertanyakan Izin Penyadapan Getah Pinus

id Warga Limbukan Pertanyakan Izin Penyadapan Getah Pinus

Payakumbuh, (Antara) - Warga Limbukan Peduli Payakumbuh menyurati Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi yang berisi agar pemerintah setempat menangguhkan izin eksploitasi hutan lindung Ngalau Indah karena diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tokoh warga yang tergabung dalam Limbukan Peduli Payakumbuh, Zambri Damiri, Selasa mengatakan, pihaknya menduga adanya permainan antara KAN Limbukan dengan PT. Pinus Tulen yang melakukan penyadapan getah pinus di hutan Ngalau Indah tersebut. "Kami menemukan ada indikasi pelanggaran pidana yang terjadi dalam proses penyadapapan getah pinus itu. Karena itu kami mengirimkan surat kepada wali kota ditembuskan kepada Ketua dan anggota DPRD Kota Payakumbuh, Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, Kapolresta Payakumbuh, serta Kadinas Pertanian dan Kehutanan Kota Payakumbuh, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Kapolda Sumatra Barat, Kakanwil Kehutanan Sumatra Barat," terangnya. Menurutnya, "kong kalikong" antara KAN dan PT Pinus Tulen tersebut difasilitasi oleh oknum aparat pemerintahan Kota Payakumbuh. "Lokasi Bukit Pinus Ngalau Kelurahan Balai Panjang tempat penyadapan getah pinus dilakukan tersebut merupakan tanah Ulayat Nagari Limbukan. Namun, saat prosesnya anak Nagari Limbukan sama sekali tidak mengetahui," kata dia. Ia mengatakan, dugaan pelanggaran aturan prosedur yang dilakukan oleh oknum yang bermain tersebut terkait pasal 19 ayat (1), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam UU itu, menurut dia, dinyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. "Fakta yang kami temui di lapangan, hutan lindung bukit Pinus ngalau di eksplotasi dulu baru belakangan izin nya di urus investor. Padahal, agar izin dapat keluar harus dilakukan kajian dampak lingkunganya terlebih dahulu agar fungsi ekologisnya seperti tata air dan pencegah banjir serta menjaga kesuburan tanah tetap terjaga dengan baik," jelasnya. Kemudian, menurutnya, terkait pemberian proses perizinan oleh pihak terkait diduga dipenuhi pula oleh kejanggalan. Kejanggalan itu terlihat hanya dengan mengikutsertakan segelintir oknum KAN Limbukan sementara pihak pemkot hanya di wakili oleh aparat kelurahan dan kecamatan setempat. "Padahal dalam aturannya proses pemberian izin adalah kepala daerah seperti yang terdapat dalam undang undang seperti yang di jelaskan dalam PP NO 6 Tahun 2007. DAlam aturan itu disebutkan yang mengeluarkan perizinan berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) adalah Walikota/Bupati yang ada di daerah kewenangannya tebusannya sampai kepada menteri, gubernur serta kepala KPH. Namun faktanya, izin belum keluar, tetapi rekomendasi untuk penggarapan telah di keluarkan oleh pihak KAN serta pihak kelurahan Limbukan dan kecamatan Payakumbuh Selatan," kata dia. Menurut Zamri, berdasarkan rekomendasi itu pihak PT Pinus Tulen diduga telah mulai menggarap dan mengeksplotasi getah pohon pinus di wilayah nagari Limbukan. "Ini namanya perampokan terang terangan," tegas Zamri. Di tempat terpisah, Sekretaris KAN Kenagarian Limbukan,Yonri Datuak Patiah mengatakan secara pribadi dia tidak mengetahui secara pasti tentang permasalahan ini. Namun dari informasi yang diperolehnya dari Ketua KAN, pihak investor datang bersama aparat kelurahan ke kantor KAN Kenagarian Limbukan untuk membicarakan tentang penggarapan getah pohon pinus yang lokasinya berada di kenagarian Limbukan tersebut. Saat itu dicapai kesepakatan kerja sama yang di ketahui oleh lurah dan camat setempat dengan perjanjian, pihak nagari mendapatkan keuntungan sebesar 1000/kg dari hasil penyadapan getah karet. setelah proses perizinan keluar maka pengurus KAN akan rapat bersama di kenagarian untuk membahas hasil fee ini. Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan sebuah kebijakan yang cukup bagus dan sama sekali tidak ada kongkalingkong seperti yang santer terdengar. Sekretaris KAN Y.Dt.Patiah juga meminta pihak-pihak yang menilai KAN telah melakukan kesalahan agar menyelesaikan persoalan itu secara bersama-sama dengan bijak dan arif. Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh dalam siaran persnya mengatakan, terkait pengolahan getah pinus di kawasan perbukitan Ngalau tersebut, akan dilakukan kembali pembicaraannya dengan ninik mamak pengurus KAN Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan. (mko)