IPW Sarankan Polri Kaji Pencetakan TNKB BUMN

id IPW Sarankan Polri Kaji Pencetakan TNKB BUMN

Jakarta, (Antara) - Indonesia Police Watch menyarankan kepada Polri untuk mengkaji ulang usulan terkait pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Harus diapresiasi sebagai langkah perubahan yang positif bagi Polri, tapi apakah ada BUMN yang mampu mengerjakannya? Bukan kah selama ini kinerja BUMN juga dikeluhkan banyak pihak?" kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Neta juga mengajukan lima langkah untuk dikaji untuk pengadaan TNKB pada 2014. Pertama, dia menyebutkan, Polri harus membatalkan nota kesepahaman antara Primkoppol dengan PT CMMA milik Budi Santoso, yakni terdakwa simulator SIM yang telah diminta mencetak pelat TNKB selama delapan tahun hingga 2018. Neta menyebutkan PT CMMA juga telah menyewakan mesin-mesin cetaknya seharga Rp20 miliar pertahun. "Kedua, aturan-aturan dalam dokumen lelang tidak 'dikunci' untuk memenangkan atau menguntungkan perusahaan tertentu," ucapnya. Ketiga, lanjut dia, peserta pengadaan TNKB 2014 harus memiliki pabrik sendiri dan mesin cetak yang merupakan proses awal paling penting, agar penyedia TNKB, sehingga tidak tergantung kepada perusahaan lainnya. "Tujuannya untuk meminimalisasi risiko-risiko yang akan terjadi," katanya. Dia menyebutkan keempat, panitia lelang harus memverifikasi langsung ke lapangan, untuk melihat kondisi pabrik peserta lelang, apakah betul-betul mampu atau tidak untuk memproduksi TNKB 2014. "Kelima, wujudkan transparansi Polri," tukas dia. Selain itu, IPW meminta Polri untuk bertindak cepat terkait pengadaan TNKB, mengingat stok di berbagai daerah sudah banyak yang habis. "Masyarakat telah mengeluh tidak mendapatkan pelat TNKB baru. Mereka hanya diberikan surat keterangan dari kepolisian. Dalam kondisi seperti ini Polri perlu bertindak cepat melakukan pengadaan TNKB 2014," ujarnya. Pernyataan tersebut menanggapi usulan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno yang menilai pengadaan TNKB sebaiknya dilakukan oleh perusahaan BUMN untuk menghindari potensi-potensi penyimpangan seperti sebelumnya yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM dan TNKB. "SIM dan TNKB itu kan milik negara, bukan milik Polri, jadi yang kita ciptakan itu dokumen negara. Dokumen negara bekerja sama dengan mana? BUMN nanti yang kuat yang mana? Kalau perlu itu nanti jadi Almatsus (alat material khusus) yang memang tidak perlu ditenderkan, tapi diciptakan untuk negara," tuturnya. (*/jno)