Peserta Jamsostek Masih Bisa Gunakan Kartu Lama

id Peserta Jamsostek Masih Bisa Gunakan Kartu Lama

Peserta Jamsostek Masih Bisa Gunakan Kartu Lama

Jamsostek. (Antara)

Padang, (Antara) - Karyawan perusahaan yang menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih bisa menggunakan kartu lama untuk mendapatkan layanan kesehatan. "Untuk mendapatkan layanan kesehatan, peserta cukup membawa kartu lama," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Padang, Agusdiansyah, di Padang, Selasa. Ia menyebutkan, untuk masalah layanan kesehatan bagi karyawan perusahaan yang ada di Kota Padang secara otomatis ditangani BPJS Kesehatan. "Bekas Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) peserta Jamsostek secara otomatis ditangain oleh BPJS Kesehatan," ungkapnya. Seluruh peserta Jamsostek yang masih aktif ikut program JPK tetap dilanjutkan hingga 3 bulan ke depan atau hingga 30 Maret 2014. Seluruh pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan Jamsostek tetap berlanjut, dan ikatan kerjasamanya akan ditangani oleh BPJS Kesehatan (PT Askes). "BPJS kesehatan tidak akan ''memutus'' mitra pelayanan kesehatan Jamsostek. Justru jaringan BPJS Kesehatan akan semakin luas karena adanya penambahan tempat pelayanan kesehatan seperti klinik kesehatan dan rumah sakit yang bermitra dengan Jamsostek," katanya. Ia mengatakan, sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi memberikan layanan JPK, dari empat program layanan menjadi tiga program layanan yakni Asuransi Kecelakaan kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua menjadi Jaminan Hari Tua (JHT), asuransi kematian (AK) menjadi Jaminan Kematian (JK). "BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 akan ada satu tambah program layanan yakni program pensiun bagi karyawan perusahaan," katanya. Ia menjelaskan, meskipun adanya peserta Jamsostek yang belum memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun kartu Jamsostek tersebut masih berlaku selama tiga bulan. "Lebih dari waktu tersebut, kartu Jamsostek itu tidak berlaku lagi. BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu pendaftaran ulang bagi perusahaan untuk pergantian kartu," tambahnya. Transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak akan menghilangkan atau memengaruhi keberadaan uang jaminan hari tua milik peserta. "Tidak benar ketika Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2014 uang JHT milik peserta hilang, sebab biar bagaimana hak milik peserta harus tetap utuh dan tidak ada pemotongan biaya administrasi dalam bentuk apa pun," katanya. (*/zon)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.