Pemkab Pasaman Barat targetkan peserta jamsostek 51,4 persen

id Pemkab Pasaman Barat,Bupati Pasaman Barat Yulianto , kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,Jamsostek,Universal Coverage Jamsostek

Pemkab Pasaman Barat targetkan peserta jamsostek 51,4 persen

Bupati Pasaman Barat Yulianto (tengah) bersama Wakil Bupati M.Ihpan saat menandatangani kerja sama percepatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Pekanbaru, Riau, Senin (4/8/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Pasaman Barat.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menargetkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) mencapai 51,4 persen.

"Saat ini, tingkat perlindungan baru mencapai 33,51 persen," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya untuk mendukung target itu pihaknya telah menandatangani kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.

Dia mengatakan kerja sama itu merupakan bagian dari sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mempercepat capaian angka UCJ di wilayah Pasaman Barat.

Percepatan target UCJ, kata dia, membutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mendorong pelibatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility guna membiayai iuran peserta.

"Pemkab Pasaman Barat juga akan menerbitkan surat edaran yang yang mendukung peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan surat edaran yang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan satu anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yulianto

Selain itu, program perlindungan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit akan terus dilanjutkan.

Saat ini, tercatat 7.723 pekerja telah terdaftar melalui program tersebut. Skema perlindungan ini diberikan selama tiga bulan, disesuaikan dengan realisasi pendapatan DBH Sawit tahun berjalan.

Pemerintah juga mencatat sebanyak 3.805 perangkat nagari, staf, anggota Badan Musyawarah (Bamus), dan kader belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Pasaman Barat tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja non formal tersebut.

Dia menegaskan Pemkab Pasaman Barat siap untuk mendukung pelurusan informasi kepada masyarakat melalui agen perisai dan penguatan regulasi daerah.

Dia menambahkan kerja sama itu dapat menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Pasaman Barat dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.

"Harapannya, peningkatan kesejahteraan dan kepastian finansial bagi pekerja dapat terwujud secara merata yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan kepastian jaminan finansial di berbagai situasi," harapnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.