Padang Panjang (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Agam bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang resmi membuka layanan pengurusan paspor di Mall Pelayanan Publik Kota Padang Panjang.
"Program ini merupakan lanjutan dari program Lamang Panggang (Layanan Imigrasi Agam Datang untuk Masyarakat Padang Panjang) yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kepala Kantor Kanim Agam, Kizlar Assad, Rabu.
Layanan paspor dibuka pukul 08.00-15.00 WIB, dengan kuota sebanyak 25 pelayanan paspor. Dengan 15 permohonan paspor baru dan 10 pergantian paspor .
"Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun pergantian paspor dalam program ini. Namun, tidak bisa mengajukan pergantian paspor karena paspor rusak, hilang, atau karena ada perubahan data," kata Kizlar Assad.
Untuk pergantian paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotocopy seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Ijazah, atah Buku Nikah. Bagi pergantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak, Buku Nikah Orang Tua.
Masyarakat yang ingin mengikuti program layanan paspor ini diwajibkan membawa berkas asli, fotocopy dokumen, serta materai guna mempercepat proses layanan di lokasi.
"Hadirnya program ini diharapkan dapat membawa kemudahan aksesbilitas bagi masyarakat Kota Padang Panjang dan sekitarnya dalam mengakses layanan paspor," kata Kizlar Assad.
Dengan hadirnya layanan ini, menjadi solusi praktis bagi masyarakat Kota Padang Panjang untuk mengurus dokumen keimigrasian dengan lebih mudah dan efisien.
“Hadirnya program layanan paspor di MPP Padang Panjang membawa kemudahan bagi kami sebagai pemohon untuk mendapatkan akses layanan yang lebih mudah dijangkau” kata seorang warga, Abdul.
