Legislator dorong sosialisasi masif LPSK lindungi korban kekerasan

id Legislator dorong, sosialisasi masif, LPSK, lindungi, korban kekerasan, Sumbar

Legislator dorong sosialisasi masif LPSK lindungi korban kekerasan

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Cindy Monica memaparkan data kekerasan terhadap perempuan pada kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, di Pariaman, Sumbar, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem Cindy Monica mendorong sejumlah pihak untuk menyosialisasikan secara masif terkait dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melindungi korban kasus kekerasan perempuan dan kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini marak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar).

"Banyak sekali tindak pidana khususnya pelecehan seksual. Jadi kemarin (beberapa waktu lalu) Ketua Komisi XIII mengunjungi Lapas yang ada di Kota Padang. Lapas tersebut penuh dan rata-rata napi di sana terjerat kasus pelecehan seksual," kata Cindy saat membuka Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, di Pariaman, Sumbar, Jumat.

Ia mengatakan periode Januari hingga Oktober 2025 lebih dari 50 perempuan dan anak di Kabupaten Padang Pariaman menjadi korban kasus kekerasan. Namun angka tersebut untuk korban yang telah melaporkan perihal yang dialaminya kepada pihak berwenang.

Pelaku kekerasan tersebut, menurut dia, rata-rata dilakukan oleh orang terdekat mulai dari ayah tiri, paman, dan kerabat lainnya.

"Bahkan ada korban yang dihamili oleh ayah tirinya, malah dia (korban) yang diusir dari kampung. Bukannya dia dilindungi dan diberikan dukungan, malah dianggap aib," katanya.

Menurutnya, banyak perempuan dan anak di Sumbar yang menjadi korban kekerasan, namun tidak berani berbicara dan melaporkan hal yang dialaminya kepada pihak berwajib untuk memperoleh keadilan.

Hal tersebut, kata dia, karena korban takut hal yang dialaminya akan menjadi aib keluarga sehingga dikucilkan dan diusir oleh orang-orang di lingkungannya.

"Bahkan tidak jarang sekolah memberhentikan korban-korban tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta LPSK dan seluruh masyarakat untuk memasifkan sosialisasi terkait lembaga tersebut agar korban merasakan negara hadir melindungi rakyatnya sehingga berani melaporkan hal yang dialaminya dan tersangka mendapatkan hukuman.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat pihaknya menerima 1.392 permohonan perlindungan saksi dan korban kasus kekerasan seksual terhadap anak pada periode Januari hingga 14 Desember 2025 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 1.018 kasus.

"Kami tidak bisa memastikan apakah kenaikan tersebut memang masyarakat sudah tahu LPSK dan memohon perlindungan atau angka kasusnya memang tinggi karena sudah banyak yang terungkap," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Ia mengatakan meskipun permohonan kasus kekerasan seksual terhadap anak kepada LPSK meningkat, namun pihaknya dapat menanganinya dalam hal pemulihan, ganti rugi, dan upaya lainnya.

Ia menyebutkan periode Januari sampai pertengahan Desember, pihaknya menerima 13.856 permohonan perlindungan. Kasus yang mendominasi saksi dan korbannya memohon perlindungan yaitu kasus pencucian uang yang mencapai 8.006 permohonan.

Kemudian disusul kasus kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana lainnya yang mencapai 1.328 permohonan.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.