Padang (ANTARA) - Tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara yang merupakan salah satu tonggak bersejarah dalam perjalanan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanggal 19 Desember merupakan momentum penting untuk mengenang berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi pada tahun 1948.
PDRI hadir dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana pada 19 Desember 1948 pemimpin negara Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moch Hatta serta beberapa menteri ditawan dan diasingkan oleh Belanda.
Pada saat itu terjadi Agresi Militer II oleh Belanda.
Beberapa jam sebelum Presiden Soekarno dan Wapres Moch Hatta meninggalkan Yogyakarta pada 19 Desember 1948, mengirimkan surat telegram kepada Sjafruddin Prawiranegara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintah Republik Indonesia Darurat di Sumatera.
Kemudian terbentuklah Kabinet Darurat PDRI yang memastikan bahwa Republik Indonesia masih ada meski pimpinan negara ditawan oleh Belanda.
Momen itulah menjadi tonggak Hari Bela Negara 19 Desember. Dan di Kota Tinggi Kabupaten Lima Puuh Koto didirikan Museum PDRI sebagai salah satu peringatan bersejarah dalam perjuangan membela kemerdekaan RI.
Hari Bela Negara diperingati secara nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006.
