Ombudsman Sumbar paparkan progres penanganan kasus penahanan ijazah siswa

id Ombudsman Sumbar,penahanan ijazah siswa

Ombudsman Sumbar paparkan progres penanganan kasus penahanan ijazah siswa

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi saat menyampaikan catatan akhir tahun di Padang pada Kamis (18/12). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) memaparkan progres penanganan kasus yang dilakukan pihaknya atas dugaan maladministasi penahanan ijazah di berbagai sekolah.

"Untuk penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah sudah kami tangani, sekarang berada di tahap monitoring oleh Ombudsman Sumbar," kata kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi saat jumpa pers catatan akhir tahun di Padang, Kamis.

Ia mengatakan berkat penanganan yang dilakukan Ombudsman, pihaknya telah melepaskan ribuan lembar ijazah yang ditahan sekolah.

Dengan rincian untuk siswa di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) sebanyak 1.181 lembar ijazah, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1.846 lembar, dan tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 300 lembar.

"Setelah Ombudsman turun tangan dalam persoalan ini, akhirnya ribuan ijazah itu sudah diserahkan oleh sekolah kepada para siswa sebagai pemilik," jelasnya.

Ia mengatakan terhadap permasalahan itu Ombudsman masih terus melakukan pemantauan (Monitoring) sampai sekarang, agar praktik tersebut tidak terulang lagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa penyebab ijazah itu masih berada di sekolah, di antaranya adalah karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.

Namun demikian pihaknya menenggarai, ijazah tersebut sengaja ditahan agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau menyaratkan administrasi bebas pustaka.

Padahal secara aturan setiap sekolah dilarang untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik di sekolah masing-masing.

Hal itu sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.

Pada intinya aturan membunyikan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Ombudsman mendorong kepada dinas serta sekolah memperhatikan permasalahan ini, dan tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah siswa atau peserta didik.

Sementara untuk pemerintah daerah, ia memberikan opsi agar dialokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBD sebagai pendamping dana BOS pusat.

Alokasi dana BOS daerah itu menurutnya sudah diberlakukan di beberapa provinsi seperti daerah Jawa Barat serta Banten yang bisa dicontoh oleh Sumbar.

Pada bagian lain, dalam kegiatan itu Ombudsman Sumbar memaparkan bahwa pihaknya menerima sebanyak 363 laporan masyarakat terkait maladministrasi sejak Januari hingga 18 Desember 2025.

Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 35 laporan di antaranya merupakan dugaan maladiministrasi pada sektor pendidikan.

Ombudsman Sumbar menyediakan layanan bagi masyarakat di Sumbar yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi yakni pada nomor 0811-955-3737.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.