Padang (ANTARA) - Penasehat hukum dari PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) yakni Defika Yufiandra Cs menggelar jumpa pers di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (22/10) untuk mengklarifikasi adanya kasus dugaan pebalakan hutan di Mentawai, provinsi setempat.
Jumpa pers itu digelar oleh Defika Yufiandra menyusul telah dilakukannya penyidikan oleh Kementerian Kehutanan terhadap kliennya dari pihak PT BRN dalam kasus dugaan pembalakan liar.
"Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik saat ini, namun kami juga perlu meluruskan berbagai hal yang menurut kami tidak benar," kata Defika dalam jumpa pers yang menghadirkan sejumlah tokoh masayrakat dari Mentawai.
Ia mengatakan yang pertama pihaknya keberatan dengan kata pembalakan liar yang dilabelkan kepada kliennya dalam kasus itu.
Sebab kliennya menjalankan usaha di lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) merujuk pada individu atau kelompok yang memiliki hak legal atas tanah di luar kawasan hutan negara.
"Jadi PT BRN bekerjasama dengan masyarakat yang memegang alas hak yang jelas dan legal, dan itu tidak masuk dalam kawasan hutan negara," jelasnya.
Ia melanjutkan hubungan antara kliennya yaitu PT BRN dengan pemegang hak atas tanah bernama Martinus, yang berlokasi di Sipora Utara, Mentawai itu berawal pada 7 Mei 2024.
Kedua belah pihak menandatangani kerjasama untuk melakukan pemanfaatan kayu di lahan APL dengan metode tebang pilih berdasarkan diameter minimum 30 Centimeter
Sedangkan Martinus menerima kuasa dari Kaum Taileleu dan Sikoikoi untuk mengelola lahan adat seluas kurang lebih 900 hektare tersebut, diperkuat dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022.
Serta surat klarifikasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Mentawai Nomor HP.02.02/42-13.09/I/2023 yang menyatakan bahwa alas hak tersebut telah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hasil klarifikasi Dinas Kehutanan Sumatera Barat – Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Mentawai Nomor 522/23/KPHP-MTW/2023 juga menegaskan bahwa sekitar 736,27 hektare dari lahan tersebut berada di luar kawasan hutan (APL) dan tidak termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
"Setelah melakukan kerjasama maka PT BRN melakukan kegiatan usaha di atas lahan tersebut, sebagaimana kerjasama yang ditandatangani dengan Martinus," katanya.
Hal ini, katanya, membantah bahwa PT BRN telah melakukan kegiatan di kawasan hutan negara sebagaimana yang disebutkan oleh aparat penegak hukum.
Sedangkan terkait jalan sekitar 7,79 hektare pada areal hutan produksi yang disebut telah terdampak, pihaknya mengklaim hal itu bukan karena kesengajaan.
Melainkan karena memang tidak ada batas atau penunjuk yang jelas antara kawasan hutan produksi, dengna lahan APL di lokasi.
Sedangakan pemasangan pancang baru dilakukan oleh Satugas tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ketika datang melakukan penertiban ke lokasi pada awal Oktober 2025.
"Dari lahan 7,79 hektare itu pun jumlah pohon yang ditebang sekitar lima puluh batang, dan kayu nya tidak dijual," kata Adek selaku Direktur di Kantor Hukum Independen Padang.
Pihaknya mengklaim kayu dari lahan tersebut digunakan untuk alas alat berat, sedangkan sebagiannya diserahkan kepada warga sekitar untuk dimanfaatkan.
"Sedangkan kayu yang dijual atau dijadikan obyek bisnis adalah pohon hasil panen dari lahan APL, bukan dari kawasan hutan," katanya.
Ia menerangkan 4.610,16 meter kubik kayu bulat yang disita petugas ketika diangkut oleh tug boat Jenebora I dengan tongkang Kencana Sanjaya & B di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur juga merupakan hasil dari APL.
Adek melanjutkan kayu yang dikirim dari Mentawai oleh kliennya pun telah diproses lewat Sistem Informasi Penatausahaan Hasil \Hutan (SIPUHH), sebagai sistem digital yang digunakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencatat, memverifikasi, dan menatausahakan hasil hutan kayu dan non-kayu dari berbagai sumber, baik hutan produksi maupun lahan hak (APL).
"SIUPHH ini fungsinya agar kayu yang akan dikirim tercatat serta terdata, dan dibayar pajaknya. Itu bisa diliat dari setiap kayu karena memiliki kode batang (Barcode)," jelasnya.
Pihaknya menyatakan akan mendukung proses klarifikasi teknis (joint measurement) guna memastikan batas pasti antara APL dan kawasan hutan, menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis dalam penyelesaian administratif yang transparan.
Kemudian memulihkan kegiatan ekonomi masyarakat adat yang terdampak penghentian operasional, dan menjaga kepatuhan hukum dan prinsip keberlanjutan dengan membuka seluruh dokumen penatausahaan untuk diverifikasi bersama instansi berwenang.
"Klien kami telah mengalami kerugian materil dari masalah ini, namun demikian kami bersedia membuka seluruh data dan dokumen penatausahaan, serta berharap seluruh proses diselesaikan secara hukum dan adil sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Defika beserta tim saat ini juga tengah melakukan kajian untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
