Padang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia atau Barantin segera merampungkan pemutakhiran peta kerawanan karantina yang nantinya disebarkan kepada kementerian dan lembaga sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran hama dan virus.
"Kita sudah menyusun peta kerawanan dalam lingkup nasional yang saat ini lagi dimutakhirkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Barantin, Hudiansyah Is Nursal di Padang, Senin.
Dia mengatakan, pemutakhiran peta kerawanan karantina ini sangat penting dalam rangka mencegah penyebaran berbagai potensi hama atau virus yang terbawa oleh hewan, ikan maupun tumbuhan dari dalam maupun luar negeri.
Hudiansyah menjelaskan, dengan memiliki peta kerawanan karantina maka Indonesia akan lebih siap mencegah masuknya komoditas ilegal dari negara lain.
Langkah ini ditujukan agar kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) 2022 tidak kembali terulang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 triliun.
"Kerugian negara akibat PMK tahun 2022 mencapai Rp40 triliun, semua hewan ternak mati, inilah yang kita takuti kembali terulang," ujarnya.
Khusus di Pulau Sumatera, Barantin menemukan lalu lintas hewan secara ilegal tergolong tinggi.
Hewan-hewan tersebut datang dari negara-negara tetangga kemudian masuk melalui Aceh yang selanjutnya dijual di Jakarta dengan harga mencapai Rp30 juta per ekor.
Ia mengingatkan pelaku yang sengaja menyelundupkan hewan, ikan dan tumbuhan hasil impor ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan di Barantin, dapat dipidana dengan kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp10 miliar.
Sementara untuk pelaku ekspor diancam pidana penjara tiga tahun serta antar area dua tahun kurungan penjara.
Terakhir, sebagai langkah antisipasi, Barantin melakukan pertukaran data bersama aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan, pencegahan dan penyelundupan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang menjadi fokus lembaga tersebut.
Pertukaran data ini memberikan akses bagi penegak hukum untuk mengetahui titik-titik rawan karantina di seluruh wilayah Indonesia.
