Polres Agam tangkap dua pengedar narkotika di Objek Wisata Pantai Tiku

id Polres Agam ,pengedar narkotika agam,narkotika di Objek Wisata Pantai Tiku,Objek Wisata Pantai Tiku,Agam, Sumatera Barat,Polres Agam, Pantai Tiku, P

Polres Agam tangkap dua pengedar narkotika di Objek Wisata Pantai Tiku

Kapolres Agam AKBP Muari sedang memberikan keterangan kepada wartawan. Dok ANTARA/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua warga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di kawasan Objek Wisata Pantai Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (12/8) siang

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan kedua pelaku diamankan dengan inisial MW (45) dan DJ (44) keduanya warga Pasia Tiku, Nagari atau Desa Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.

"MW ditangkap di salah satu warung rujak dan DJ ditangkap di kawasan Pantai Tiku dengan jarak tidak jauh. Penangkapan kedua pelaku berselang sekitar 10 menit, karena MW ditangkap pada pukul 14.20 WIB dan DJ pada pukul 14.30 WIB," katanya.

Ia mengatakan anggota mengamankan barang bukti dari MW berupa tiga paket narkotika golongan satu jenis ganja, telpon genggam dan lainnya.

Sementara di tangan DJ diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, telpon genggam, uang Rp750 ribu dan lainnya.

"Sabu-sabu itu dilempar ke tanah dengan jarak sekitar dua meter dari lokasi tersangka duduk," katanya.

Ia menambahkan penangkapan kedua tersangka merupakan informasi yang diterima warga sekitar terkait keresahan karena perbuatan tersangka.

Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Ia mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Polres Agam akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara warga dan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Agam," katanya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.