Padang (ANTARA) - Hari Hutan Indonesia diperingati setiap 7 Agustus. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pelestarian hutan di Indonesia.
7 Agustus juga bertepatan dengan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 tentang moratorium permanen izin hutan. Namun, peringatan ini bermula dari sebuah petisi dengan 1,4 juta tanda tangan yang menuntut peringatan khusus untuk hutan. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan Hari Hutan Indonesia.
Pada tahun ini Hari Hutan Indonesia mengangkat tema “Suara Hutan, Nadi Kehidupan”. Hutan berbicara. Ia bersuara tentang kehidupan yang mengalir di dalamnya, tentang oksigen yang kita hirup, tentang pangan yang kita makan, tentang budaya yang tumbuh dari akar-akarnya. Hal inilah yang menjadi alasan Hari Hutan Indonesia mengangkat tema tersebut.
Namun, saat ini maraknya kasus kebakaran hutan yang disebabkan oleh iklim maupun disengaja oleh beberapa oknum. Kemarau berkepanjangan juga dapat meningkatkan resiko kebakaran hutan. Upaya pemerintah dalam mengatasi hal ini adalah dengan melakukan teknologi modifikasi cuaca atau sering disebut dengan hujan buatan.
Dalam peringatan Hari Hutan Indonesia, diharapkan kita lebih peka terhadap Hutan, mendengar suara hutan, dan merasakan keterhubungan dengan hutan. Hutan terjaga, maka hidup juga akan terjaga, karena hutan merupakan nadi dari kehidupan.
