Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan yang kedapatan membawa sekitar 255 keping atau lebih kurang 10 kubik kayu olahan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Polisi Ade Kuncoro, menjelaskan, kedua tersangka, Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55). Keduanya ditetapkan sebagai pelaku setelah menggunakan truk tanpa surat keterangan sah hasil hutan di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (5/11).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut,” kata dia, di Pekanbaru, Riau, Minggu.
Setelah diperiksa, kayu-kayu tersebut diketahui merupakan jenis meranti merah, medang, dan balam yang berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto.
