Padang (ANTARA) - Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) keluar dari penjara usai menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto di Padang pada Sabtu (2/8).
"Enam narapidana di Lapas Padang hari ini pulang ke rumah masing-masing usai memperoleh amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto," kata Kelapa Lapas Padang Junaidi Rison di Padang.
Ia menegaskan bahwa amnesti yang diberikan oleh presiden kepada warga binaan tersebut adalah bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional.
Menurutnya amnesti diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
Selain itu para narapidana yang memperoleh amnesti tidak terlibat dalam kasus yang dikecualikan dalam ketentuan hukum.
Enam narapidana yang tersangkut masalah penyalahgunaan narkoba itu akhirnya bisa keluar dari penjara dengan tersenyum menuju rumah masing-masing setelah memperoleh amnesti.
Junaidi yang didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Mai Yudiansyah menjelaskan bahwa pemberian amnesti itu tidak datang begitu saja, akan tetap sudah melalui proses yang panjang serta seleksi yang ketat.
Kepala Sub Seksi Resgistrasi Lapas Padang Elika menceritakan pada awalnya jumlah nama yang diusulkan oleh Lapas Padang ada sebanyak 484 narapidana.
Namun dari ratusan nama itu akhirnya hanya enam nama yang disetujui, hal ini membuktikan betapa ketatnya proses seleksi yang diterapkan.
Elika menerangkan proses pengajuan nama juga sudah dimulai dari akhir 2024 lalu, lalu terus bergulir hingga akhirnya enam narapidana mendapatkan amnesti.
Proses dimulai dari verifikasi nama terpidana yang sesuai dengan kriteria, kemudian draf nama dikirimkan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Verifikasi akhir berada di tingkat pusat dengan menyertakan pertimbangan dari DPR serta nasehat tertulis Mahkamah Agung RI.
Kepala Lapas Padang Junaidi Rison berharap pemberian amnesti ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan, ini juga menjadi dorongan bagi yang lain untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” katnaya.
Untuk diketahui program amnesti juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengurangi kelebihan kapasitas yang dialami seluruh Lapas, serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
