Dua pelaku penangkapan ikan pukat harimau di Pasaman Barat divonis masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara

id penangkapan ikan pukat harimau di Pasaman Barat ,Pasaman Barat, Sumatera Barat

Dua pelaku penangkapan ikan pukat harimau di Pasaman Barat divonis masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pelaku penangkapan ikan dengan pukat harimau, Rabu (30/7/2025). ANTARA/HO-Kejari Pasaman Barat. (Vonis pelaku Makai pukat harimau)

Simpang Empat (ANTARA) - Dua orang terdakwa pelaku penangkapan ikan menggunakan pukat harimau di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat masing-masing dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp30 juta dan subsider dua bulan kurungan.

"Pembacaan vonis itu dilakukan pada Rabu (30/7) malam oleh majelis hakim Donni Prianto, Wahyu Diherpan dan Safrialdi. Mereka terbukti menyalahi aturan menangkap ikan menggunakan pukat harimau di perairan Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra didampingi Kepala Intelijen Benni Mika Dorma Saragih di Simpang Empat, Kamis.

Dia mengatakan kedua terdakwa atas nama Pabertus Simamora (57) dan Iwan Nero (33). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gemilang Sulistio menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kedua terdakwa dikenakan Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Dia menyebutkan perbuatan terdakwa berawal ketika Pabertus Simamora selaku nakhoda kapal KM. Dirga GT.35 dihubungi oleh saksi Iwan Nero yang merupakan pemilik kapal KM. Dirga GT.35 dan meminta terdakwa untuk berlayar dan melakukan

penangkapan ikan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025.

Selanjutnya Iwan Nero memberikan uang untuk makanan (ransum) sebesar Rp35.000.000 untuk keperluan berlayar.

Sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dan 15 orang anak buah kapal mulai berlayar

dari tangkahan atau dermaga lautan emas Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

Pada saat berlayar, kapal KM DIRGA GT. 35 dilengkapi dengan alat-alat tangkap jenis pukat harimau mulai melakukan penangkapan ikan.

Lalu kapal itu sampai ke perairan Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat Sumbar dan kembali melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap kategori pukat Harimau.

Pada hari Sabtu 24 Mei 2025 kapal itu kembali melakukan penangkapan ikan di perairan Air Bangis Pasaman Barat.

Selanjutnya pada hari Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB diberhentikan dan diamankan oleh Petugas Polairud Polda Sumbar.

"Perbuatan terdakwa dapat merusak terumbu karang, dapat merusak ekologi perairan dan dapat mengakibatkan hilang sumber daya ikan yang ada," katanya.

Terhadap putusan hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari.

"Dari tangan terdakwa diamankan Kapal KM. Dirga GT.35 dan barang bukti lainnya," sebutnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.