Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyetorkan sisa dana hibah Pilkada ke kas daerah Pemkab Pasaman sebesar Rp754 juta.
Penyerahan bukti laporan serta laporan kegiatan Pilkada 2024 langsung diserahkan oleh Ketua KPU Pasaman Taufiq bersama jajaran kepada Bupati Welly Suhery diruang kerjanya, Rabu.
Ketua KPU Pasaman Taufiq mengatakan ini merupakan bentuk komitmen penyelenggara pemilu terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran pemerintah daerah.
"Pertemuan ini, secara simbolis bahwa Bawaslu secara resmi mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman sebesar Rp754.457.442,-," kata Taufiq.
Sekretaris KPU Pasaman Kamaruddin mengatakan bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu menerima total dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp32.709.087.270,-.
"Namun yang terealisasikan sesuai kebutuhan selama penyelenggaraan pemilu sebesar Rp31.954.604.828,-. Untuk sisanya sudah kami setorkan ke kas daerah sebesar RpRp754.457.442 pada Senin (28/7) kemarin," terang Kamaruddin.
Kamaruddin menyampaikan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada dan PSU rampung serta dilakukan evaluasi terhadap serapan anggaran.
"KPU terus berkomitmen untuk selalu transparan dalam pengelolaan anggaran negara. Setelah seluruh kegiatan selesai, masih terdapat sisa dana hibah yang tidak terpakai, sehingga kami kembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," jelasnya.
Bupati Pasaman, Welly Suhery menyampaikan apresiasi atas pengelolaan anggaran yang baik oleh KPU setempat.
"Ini menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada kegiatan yang didanai oleh APBD. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi KPU Pasaman dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas keuangan publik, " ungkap Welly Suhery.
Bupati berharap pengembalian sisa dana hibah ini tidak hanya menjadi bukti nyata dari tata kelola anggaran yang baik.
"Kemudian juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu dan pemerintahan daerah," katanya.
Welly menilai langkah ini menjadi momentum penting dalam membangun demokrasi yang tidak hanya sehat secara prosedural, tetapi juga bersih, efisien, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.
"Agar setiap rupiah anggaran pemerintah memang dapat kita pertanggungjawabkan realisasinya. Kemudian pengembalian dana sisa ini tentu dapat kembali kita manfaatkan untuk menjalankan roda pemerintah daerah diberbagai kegiatan," tutupnya.
