"MMC" Pertanyakan Laporan Bupati Kepulauan Morotai

id "MMC" Pertanyakan Laporan Bupati Kepulauan Morotai

Jakarta, (Antara) - Manajemen PT Morotai Marine Culture (MMC) mempertanyakan laporan Bupati Kepulauan Morotai kepada Mabes Polri, terkait dugaan penangkapan ikan ilegal dan pencemaran lingkungan. "Bagaimana bisa dikatakan 'illegal fishing', klien kami (MMC) tidak pernah mengambil ikan di Pulau Morotai, tapi melakukan pembesaran ikan atau budi daya ikan," kata pengacara PT MMC Kasman Sangaji di Jakarta, Selasa. Kasman mengatakan Bupati Kepulauan Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Weni Paraisu mengambil langkah melaporkan manejemen PT MMC ke Mabes Polri dugaan "illegal fishing" dan pencemaran lingkungan pada 6 November 2013. Kasman menegaskan laporan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Morotai itu sebagai langkah hukum yang keliru. Justru Kasman mendesak penyidik Mabes Polri untuk menjemput paksa kedua pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Morotai yang telah ditetapkan tersangka itu. Pasalnya, keduanya tidak memenuhi dua kali panggilan kepolisian sebagai tersangka kasus pengerusakan pabrik PT MMC dengan kerugian sekitar Rp300 miliar di wilayah Desa Ngele-Ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Kepala Bagian Penerangan Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto menyatakan penyidik kepolisian akan menuntaskan kasus Bupati daan Wakil Bupati Kepulauan Morotai. Agus menuturkan penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak secepatnya menjemput paksa kedua tersangka itu. Agus juga mempersilakan pengacara PT MMC yang akan mengambil langkah mempraperadilankan Mabes Polri karena penanganan kasus Bupati Kepulauan Morotai tidak kunjung selesai. Sebelumnya, sejumlah petugas Satuan Pamong Praja Kabupatan Kepulauan Morotai bersama beberapa warga merusak, membakar dan mencuri fasilitas PT MMC pada 23 dan 25 Maret 2012. Manajemen PT MMC melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Maluku Utara, dan menetapkan tujuh orang pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Morotai dan warga yang diduga jadi provokator. Penyidik Polda Maluku Utara telah menetapkan tersangka terhadap Bupati dan Wakil Bupati Morotai sekitar Februari - Maret 2013, namun setelah itu tidak ada perkembangan selanjutnya. PT MMC merupakan perusahaan pada bidang budi daya ikan dan mutiara di wilayah Desa Ngele-Ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. (*/sun)