Tersangka pengedar narkotika di Pariaman miliki pembukuan pembelian

id kasus narkotika di Pariaman,Narkoba Pariaman, Pengedar Pariaman, Catatan Narkoba, Buku Pembelian Sabu, Kasus Narkoba Sumbar, Pariaman Darurat Nar

Tersangka pengedar narkotika di Pariaman miliki pembukuan pembelian

Kasat Resnarkoba Polres Kota Pariaman, Sumbar Iptu Darmawan (kiri) dan anggota polisi lainnya menunjukkan barang bukti tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang salah satunya buku catatan pembelian saat jumpa pers di Pariaman, Kamis. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap warga setempat dengan inisial HN (31) karena menjadi tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12 gram dan memiliki pembukuan pembelian barang haram tersebut yang lengkap.

"Saat penggeledahan kami menemukan buku catatan yang berisi nama-nama pembeli, berapa paket yang dibeli, dan tarif harganya," kata Kasat Resnarkoba Polres Kota Pariaman, Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan kepolisian setempat akan menindaklanjuti pembeli narkotika tersebut melalui HN berdasarkan catatan yang telah dibuat tersangka guna memutuskan mata rantai penjualan barang haram itu di Pariaman.

Hal tersebut, lanjutnya karena biasanya seorang pengedar nakortika berawal dari pengguna sehingga pihaknya akan memantau warga yang identitasnya terdapat dalam catatan pembelian itu.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya alasan dirinya membuat catatan pembelian guna mengetahui besaran keuntungan dan pertanggung jawaban kepada bos-nya yang komunikasinya selama ini hanya melalui telepon.

"Bos atau pemasok barang haram ini menggunakan indentitas samaran, jadi sulit untuk mengungkapnya," katanya.

Bahkan, lanjutnya berdasarkan keterangan tersangka pemasok sabu berasal dari Sumatera Utara dan melakukan transaksi dengan cara membuang barang haram itu di sebuah lokasi yang telah ditentukan di Pariaman.

Ia menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang memiliki catatan pembelian merupakan yang kedua kalinya ditangani oleh Polres Pariaman.

"Awal 2025 kami juga menemukan tersangka yang memiliki catatan pembukuan pembelian seperti HN," katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya telah lama mencurigai pelaku dan mengintai aktivitasnya hingga akhirnya menangkapnya di rumah kontrakannya di Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah pada Senin (14/7).

Ia mengatakan saat penangkapan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah paket sabu siap edar baik ukuran kecil dan sedang, timbangan digital, uang tunai, serta buku yang berisi daftar pembeli dan nominal uang pembelian.

Saat penangkapan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum dalam kasus narkotika ini, lanjutnya berupaya tidak kooperatif sehingga dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya hingga ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.

Ia menyebutkan Polres Pariaman menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ia menambahkan dengan adanya penangkapan terhadap HN tersebut maka setidaknya jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Polres Pariaman hingga pertengahan bulan ini telah mencapai 38 kasus.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.