Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Agam ungkap 41 kasus penyalahgunaan narkotika selama 2025

Selasa, 13 Januari 2026 13:12 WIB
Image Print
Kapolres Agam AKBP Muari sedang memberikan keterangan kepada wartawan. Dok ANTARA/Yusrizal

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 43 orang di wilayah hukum Polres itu selama 2025.

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan ke 41 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dengan 43 tersangka di amankan.

"Ke 43 tersangka itu dengan jenis kelamin laki-laki 41 orang dan dua perempuan. Satu tersangka merupakan anak dibawah umur," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 152,12 gram, ganja 2.135,96 gram dan sembilan butir ekstasi.

Setelah itu mengamankan puluhan unit telpon genggam, alat isap sabu-sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Dari 41 kasus, empat kasus masih dalam proses dan belum inkrah. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika di Agam,” katanya.

Ia menambahkan kasus penyalahgunaan narkotika menonjol turut diungkap sepanjang tahun lalu. Salah satunya terjadi pada Januari 2025, membongkar peredaran ganja sekitar dua kilogram di kawasan Kampung Tangah, Lubuk Basung, dengan tersangka RS (46) dan DD (27).

Kasus lainnya yang menonjol terjadi di Lubuk Basung pada April 2025, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 47 gram dengan tersangka berinisial ADF (20).

"Dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pada 2025, kita fokus memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di tingkat pengguna maupun pengedar," katanya.

Ia mengakui pada 2025 terjadi peningkatan kasus dibandingkan 2024. Pada 2024, Polres Agam mengungkap 37 kasus narkoba dengan 45 tersangka, barang bukti sabu-sabu 43,6 gram dan ganja 1.687,97 gram.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan peredaran narkoba masih cukup masif. Namun, setiap pengungkapan yang dilakukan berarti semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

Selain penegakan hukum, tambahnya Polres Agam juga mengintensifkan upaya pencegahan, melalui program Kampung Sehat Bebas Narkoba, sosialisasi ke sekolah, nagari dan asesmen bagi warga yang terindikasi sebagai pengguna.

Untuk itu, ia menilai pentingnya kehadiran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di wilayah hukum Polres Agam.

“IPWL sangat dibutuhkan agar pengguna bisa diarahkan ke asesmen dan rehabilitasi,” katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026