Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat lakukan pembongkaran bersama pemenang lelang barang habis pakai eks Pemilu 2024.
Sekretaris KPU Pasaman Kamaruddin di Lubuk Sikaping, Selasa mengatakan pembongkaran ini dilakukan oleh pemenang lelang oleh Tafsirudin didampingi oleh pihak sekretariat KPU setempat.
"Proses lelang sudah selesai. Barang habis pakai sekitar 46.458,40 Kilogram sudah mulai dibongkar dan proses pengangkutan bertahap dari gudang KPU Pasaman," terang Kamaruddin.
Pihak pemenang lelang kata dia mulai melakukan pengangkutan barang eks logistik pemilu tahun 2024 berupa surat suara, kotak dan bilik suara.
"Proses lelang melalui perantara Kantor KPKNL Bukittinggi dengan penerimaan negara sekitar Rp129.087.600,-. Jika diakumulasikan dengan seluruh biaya lelang totalnya Rp131.669.352,-," tambahnya.
Proses penghapusan logistik di KPU Kabupaten Pasaman ini kata dia telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku yang didahului Izin penghapusan oleh ANRI nomor B-KN.00.01/377/2024 tanggal 11 November 2024.
"Kemudian persetujuan pemusnahan barang persediaan pasca Pemilu Tahun 2024 oleh Sekretaris Jenderal KPU RI No 1 079/RT.01.3-SD/05/2025 tanggal 24 Maret 2025," katanya.
Proses pengangkutan dilakukan secara bertahap oleh pemenang lelang yang didahului oleh penandatanganan surat pernyataan.
"Pemenang lelang diwajibkan memusnahkan eks logistik Pemilu dengan cara didaur ulang, baik dicacah maupun dilebur," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan lelang non ekselusi wajib sejumlah paket barang milik negara.
Barang yang dilelang berupa sejumlah paket bilik suara dan surat suara eks pemilu 2024 seberat 46,4 ton.
Proses lelang dilaksanakan pada Selasa tanggal 01 Juli 2025 lalu di laman lelang KPKNL Bukittinggi secara online.
