Lubuk Sikaping (ANTARA) - Penyidik Polres Pasaman lakukan pengungkapan motif aksi koboi seorang pria berinisial MI (37) yang melakukan penembakan dengan senapan angin terhadap tetangganya MHM (36) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku MI (37) warga Jorong I Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin Utara Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Sementara Korban MHM (36) merupakan tetangga pelaku sendiri.
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan motif pelaku MI (37) akibat depresi berat hingga nekat menembak dengan senapan angin kaliber 4 pada bagian kepala korban.
"Pelaku diduga alami depresi berat. Karena dari laporan kami himpun pelaku juga pemakai Narkoba. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Pasaman," terang Kasatreskrim AKP Fion Joni Hayes.
Kasatreskrim menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari saat korban tengah bekerja disalah satu depot air (isi ulang) minum 789 Jorong Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Tanpa aba-aba, pelaku MI (37) datang dan langsung menembak bagian kepala korban dengan senapan angin kaliber 4, Selasa (8/7) sekitar pukul 12.00 WIB," katanya.
Pelaku juga kata dia memukulkan gagang senapan ke kepala korban hingga mengakibatkan korban tumbang dan dilarikan ke IGD RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
"Peluru senapan angin tersebut bersarang di dalam kepala korban. Sesuai hasil rontgen mengalami luka robek dan telah dijahit sebanyak 6 jahitan," katanya
Setelah itu korban kata dia dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan ambulance RSUD Tuanku Imam Bonjol.
"Namun dalam perjalan di sekitar Kota Bukittinggi korban dilaporkan meninggal dunia," katanya.
Selanjutnya keluarga korban membuat laporan Polisi ke Polres Pasaman dengan nomor : LP /B/36/VII /2025/SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 08 Juli 2025.
Pelaku MI (37) kata dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana penganiayaan berat.
"Tersangka dijerat tindak pidana pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.
