Terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dituntut hukuman mati

id pembunuhan gadis penjual gorengan Padang Pariaman,Padang Pariaman, Sumatera Barat,Pengadilan Negeri Pariaman,JPU,In Dragon

Terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dituntut hukuman mati

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Indra Septriaman mengikuti persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang. Antara/Istimewa 

Pariaman (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Nia Kurnia Sari (NKS) dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang.

"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo di Pariaman, Selasa.

Jaksa memberikan tuntutan maksimal tersebut karena menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berprikemanusiaan serta sebelumnya telah dijatuhi pidana.

Ia menyebutkan adapun kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.

"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.

Meskipun ia berharap tuntutan tersebut dikabulkan namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan karena semenjak awal sidang tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap NKS.

"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia," ujarnya.

Menurut keterangan ahli forensik meninggalnya NKS bukan karena tali namun karena ada penekanan di bagian dada, kata dia. Menurutnya fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.

"Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur," tambahnya.

Sebelumnya, pada September tahun lalu jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.