Seorang pekerja PT BSS Pasaman Barat yang alami kecelakaan kerja meninggal dunia

id PT BSS Pasaman Barat,pabrik kelapa sawit ,kecelakaan kerja meninggal,Pasaman Barat, Sumatera Barat

Seorang pekerja PT BSS Pasaman Barat yang alami kecelakaan kerja meninggal dunia

Jenazah korban kecelakaan kerja perusahaan kelapa sawit PT Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Agusmansyah (36) saat di bawa pakai ambulan dari Rumah Sakit M Djamil Pada pada Selasa (1/7/2025) malam. ANTARA/HO-pribadi.

Simpang Empat (ANTARA) - Seorang pekerja pabrik kelapa sawit PT Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat yang mengalami kecelakaan kerja Agusmansyah (36) akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit M Djamil Padang.

"Korban meninggal dunia pada Selasa (1/7) malam sekitar pukul 19.30 WIB setelah menjalani perawatan sejak Selasa (16/6)," kata paman korban Jimmy di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya jenazah korban setelah meninggal dunia langsung di bawah ke rumah duka di Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh.

"Almarhum sudah dikebumikan sekitar pukul 11.00 WIB tadi," katanya.

Sebagai pihak keluarga di berharap kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggung jawab penuh.

Pihak perusahaan haru memberikan santunan dan ganti rugi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami sangat berharap kedua anak almarhum bisa disekolahkan sampai jenjang kuliah," harapnya.

Dia juga menekankan agar perusahaan PT BSS agar perusahaan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara berkala untuk mencegah kecelakaan kerja.

Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat Handra Pramana membenarkan korban kecelakaan kerja meninggal dunia pada Selasa (1/7) malam.

Pihaknya menyayangkan kecelakaan kerja itu apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang dan akan berdampak kepada keluarga yang ditinggal.

"Kami meminta perusahaan agar benar-benar memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja agar tidak terulang kembali," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan turun kelapangan memeriksa ke lokasi kecelakaan di PT BSS termasuk ahli uap dari sucofindo.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan bertanggung jawab dengan santunan," katanya.

Dia menyebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja jika terbukti lalai maka bisa diancam dengan kurungan badan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp100 juta.

"Kita sedang berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak kepolisian terkait unsur pidananya," sebutnya.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melakui Kepala Kepolisian Sektor Gunung Tuleh Iptu Joni Indra membenarkan korban telah meninggal dunia.

"Penyelidikan terus kita lakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa. Saat ini kami akan memeriksa ahli," katanya.

Sebelumnya korban mengalami kecelakaan kerja terkena semburan uap panas dari boiler yang disebabkan pecahnya packing super header.

Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh mulai dari leher hingga ujung kaki.

Sebelum meninggal dunia korban mendapat perawatan yang serius dan dari Ruman Sakit Ibnu Sima Simpang Empat dirujuk ke Ruman Sakit M Djamil di Kota Padang pada Selasa (16/6).

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.