Simpang Empat (ANTARA) - Perusahaan kelapa sawit PT Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan bertanggungjawab dengan memberikan semua hak santunan kepada seorang pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Selasa (16/6).
"Korban Agusmansyah (36) mengalami kecelakaan kerja pada Selasa (16/6) dan meninggal dunia pada Selasa (1/7) setelah memperoleh perawatan di Rumah Sakit M Djamil Padang," kata Production Control (PC) PT BSS Kelvin di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya selama menjalani perawatan pihak perusahaan juga terus mendampingi dan menanggung biaya pengobatannya.
"Untuk santunan atau hak almarhum akan kami berikan sepenuhnya. Kami bersama pihak keluarga saat ini sedang mengurusnya. Jika telah rampung maka akan kami berikan sepenuhnya," katanya.
Seorang pekerja PT BSS Pasaman Barat yang alami kecelakaan kerja meninggal dunia
Sebelumnya Agusmansyah (36) meninggal dunia di Rumah Sakit M Djamil Padang pada Selasa (1/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh pada Rabu (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Paman korban Jimmy mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggung jawab penuh.
Pihak perusahaan harus memberikan santunan dan ganti rugi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sangat berharap kedua anak almarhum bisa disekolahkan sampai jenjang kuliah," harapnya.
Dia juga menekankan agar perusahaan PT BSS melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara berkala untuk mencegah kecelakaan kerja.
Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat Handra Pramana membenarkan korban kecelakaan kerja meninggal dunia pada Selasa (1/7) malam.
Pihaknya menyayangkan kecelakaan kerja itu apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang dan akan berdampak kepada keluarga yang ditinggal.
"Kami meminta perusahaan agar benar-benar memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja agar tidak terulang kembali," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan turun kelapangan memeriksa ke lokasi kecelakaan di PT BSS termasuk ahli uap dari sucofindo.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan bertanggung jawab dengan santunan," katanya.
Seperti diketahui korban mengalami kecelakaan kerja terkena semburan uap panas dari boiler yang disebabkan pecahnya packing super header.
Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh mulai dari leher hingga ujung kaki.
Sebelum meninggal dunia korban mendapat perawatan yang serius dan dari Ruman Sakit Ibnu Sima Simpang Empat dirujuk ke Ruman Sakit M Djamil di Kota Padang pada Selasa (16/6).
