Pemerintah Masih Kaji "Open Access" Pipa Gas

id Pemerintah Masih Kaji "Open Access" Pipa Gas

Pemerintah Masih Kaji "Open Access" Pipa Gas

Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Pemerintah masih melakukan kajian penerapan pemakaian pipa bersama (open access) dan pemisahan (unbundling) antara fungsi pengangkutan dan niaga sesuai Permen ESDM No 19 Tahun 2009. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus yang beranggotakan Ditjen Migas Kementerian ESDM, BPH Migas, PGN, dan PT Pertamina (Persero) untuk mengkaji penerapan "open access" dan "unbundling". "Tim akan memilah-milah mana pipa yang sudah 'open access', mana pipa yang bisa diubah tanpa memasang fasilitas baru, dan mana yang tetap 'dedicated' hilir," ujarnya. Menurut dia, pemerintah tidak terikat batas waktu pemberlakuan "open access" dan "unbundling" yang diamanatkan Permen ESDM 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa paling lambat Oktober 2013. "Kami mengubah interpretasi permen tersebut. Awalnya, 'open access' dan 'unbundling' itu harus pada semua pipa. Namun, kini tidak harus semua pipa," katanya. Dengan demikian, penerapan "open access" dan "unbundling" sebenarnya sudah berjalan sesuai Permen 19/2009 dan tidak perlu diperpanjang dari batas waktu Oktober 2013. Wamen menambahkan pihaknya akan segera menyelesaikan kajian, sehingga memberi kepastian pada semua pihak. (*/jno)