BKSDA Sumbar gunakan drone thermal pantau beruang muncul permukiman di Agam

id BKSDA Sumbar,Agam,Sumbar

BKSDA Sumbar gunakan drone thermal pantau beruang muncul permukiman di Agam

Petugas BKSDA Sumbar sedang menerbangkan drone thermal memantau beruang madu, Kamis (13/2). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menggunakan drone thermal untuk memantau keberadaan beruang madu (helarctos malayanus) masuk permukiman warga Sungai Baliang, Jorong Kampuang Baruah, Nagari atau Desa Sungai Landia, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam.

"Drone thermal kita terbangkan di sekitar lokasi munculnya satwa itu pada Kamis (13/2) siang dan tidak ditemukan tanda keberadaan satwa itu," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Kamis.

Ia mengatakan pemantauan bakal dilakukan pada malam hari di daerah tersebut.

Teknologi itu digunakan untuk memudahkan pemantauan keberadaan beruang yang sedang berkeliaran.

Teknologi yang digunakan cukup membantu, sehingga bisa memantau keberadaan satwa itu dari pancaran suhu tubuh dari mamalia itu.

"Kita menerbangkan drone thermal dalam memantau keberadaan satwa dari pancaran suhu tubuh beruang,” katanya.

Ia menambahkan BKSDA Sumbar juga memasang camera trap atau kamera jebak di lokasi tersebut.

Penanganan konflik tersebut dengan menurunkan petugas BKSDA Sumbar, Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah nagari dan warga sekitar.

Sebelumnya Camat Ampek Koto melaporkan adanya beruang madu muncul di permukiman warga.

"Mendapatkan laporan itu, kami langsung ke lokasi melakukan penanganan konflik sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," katanya.

Ia mengimbau warga untuk tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas di kebun, pergi ke kebun lebih dari satu orang, tidak melakukan aktivitas pada malam hari dan lainnya.

Beruang madu merupakan satwa langka dan dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah rentan punah (vulnerable to Extinction) dan masuk dalam klasifikasi appendix I oleh CITES yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sementara di Indonesia, beruang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.