Kemenkum Sumbar-DPRD Dhamasraya teken kerjasama penyusunan naskah akademik

id Kemenkum Sumbar,DPRD Dhamasraya

Kemenkum Sumbar-DPRD Dhamasraya teken kerjasama penyusunan naskah akademik

Penandatanganan kerjasama antara Kemenkumham dengan DPRD Dhamasraya tentang penyusunan naskah akademik Ranperda inisiatif DPRD di Padang, Rabu (12/2). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya tentang penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD pada Rabu (12/02).

"Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah yang baik agar proses pembentukan produk hukum daerah bisa lebih cepat dan baik," kata Kepala Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha di Padang.

Ia mengatakan dalam hal penyusunan naskah akademik, Undang-Undang menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki oleh Kemenkum.

Harapannya agar produk hukum yang dikeluarkan daerah sesuai dengan peraturan, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang bih tinggi.

Ia mengatakan pada dasarnya konstitusi negara yakni Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia,

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam konstitusi juga ditegaskan bahwa dalam menyelenggarakan tugas pemerintah tersebut, pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

"Melalui kerjasama ini DPRD Dharmasraya memberikan kepercayaan kepada Kemenkum Sumbar untuk menghasilkan peraturan daerah yang menjadi solusi atas permasalahan dan kebutuhan masyarakat di Dharmasraya," katanya.

Ia berharap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang ada di dalam poin kerjasama, dapat diserahkan kepada Sekretariat DPRD Dharmasraya untuk dilakukan pembahasan pada 2025 ini.

Acara penandatanganan kerjasama dihadiri oleh Kepala Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Hendra Kurnia Putra.

Kemudian dari pihak DPRD adalah Pimpinan DPRD Dharmasarya Sujito, Ketua Bapemperda, dan Sekretariat DPRD beserta jajaran.