Bukittinggi (ANTARA) - Korban aksi perampokan di Kabupaten Agam Sumatera Barat akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi tegaskan hukuman lebih berat mengancam pelaku.
"Korban H (71) dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di RSAM Bukittinggi," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Sabtu.
Korban sebelumnya dirampok oleh tersangka RR di Lundang, Desa Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Agam pada Sabtu (1/2).
Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban yang mengalami cedera pukulan benda tumpul di kepala akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengatakan, dengan meninggalnya korban, pelaku terancam hukuman lebih berat.
"Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 mengatur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Idris Bakara.
Polisi juga telah menangkap pelaku RR pada Selasa (4/2) setelah kabur hingga ke daerah Kampar, Provinsi Riau menggunakan sepeda motor hasil curiannya.
Sesaat setelah pelaku ditangkap, anak korban, Hendra juga meminta pihak kepolisian menghukum seberat-beratnya pelaku yang telah merampok dan menganiaya korban.
"Kami mengapresiasi Satreskrim Polresta Bukittinggi. Kami hanya meminta keadilan dan hukuman maksimal kepada pelaku ini," kata Hendra.