BEI Suspensi Saham Garda Tujuh Buana

id BEI Suspensi Saham Garda Tujuh Buana

Jakarta, (ANTARA) - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO). Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ. Toelle mengatakan suspensi dilakukan sehubungan dengan permintaan bursa pada 9 Oktober 2012 kepada manajemen GTBO untuk melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara atau pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya yang berwenang dalam perizinan bidang pertambangan. "Ini terkait kesesuaian transaksi penjualan batu bara GTBO terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin. Menurut Andre, bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek GTBO ini pada seluruh pasar meliputi pasar reguler dan tunai. "Ini terhitung sejak sesi I perdagangan efek, Senin, hingga pengumuman lebih lanjut," tegasnya. Andre menambahkan pihaknya juga meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh GTBO. Hingga paruh pertama 2012, emiten pertambangan batu bara ini membukukan laba tahun berjalan senilai Rp939,80 miliar, melonjak 7.294,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp12,71 miliar. Lonjakan laba ini dipacu naiknya penjualan menjadi sebesar Rp1,14 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp36,21 miliar. Selama semester I-2012, penjualan batu bara perseroan mencapai 3 juta metrik ton, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 191.274 metrik ton. Hingga akhir Juni 2012, total aset perseroan tercatat senilai Rp1,44 triliun, tumbuh dibandingkan akhir Desember 2011 yang senilai Rp464,36 miliar. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.