Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memetakan ada sebanyak 13 kerawanan saat Pilkada serentak 2024 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan lembaga tersebut melakukan berbagai upaya untuk meminimalisirnya.
"Ini berdasarkan skor kerawanan yang dianalisis berdasarkan isu-isu dan tahapan rawan berdasarkan IKP 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam Yuhendra didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Agam Yulizamra di Lubuk Basung, Rabu.
Ia mengatakan isu-isu yang menjadi kerawanan itu yakni, keberadaan calon, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, kepala daerah dan kepala desa
Lalu kampanye hoax, sara dan ujar kebencian, politik uang, proses pemungutan dan penghitungan tidak sesuai peraturan.
Setelah itu dugaan pelanggaran administrasi, akurasi data pemilih, dugaan tindak pidana Pemilu, bencana alam, bencana non alam, keamanan dan dugaan pelanggaran kampanye.
"Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada Pemilu atau pemilihan yang lalu diantara rentang 2018-2020 yang sudah tertuang dalam IKP 2024," katanya.
Ia menambahkan setelah adanya isu-isu yang dianggap berpotensi terjadinya pada pemilihan 2024, bisa dikerucutkan lagi pada tahapan masa isu tersebut kemungkinan terjadi.
Dari hasil analisa tersebut, tambahnya tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan 2024 diantaranya, pemutakhiran data atau penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Dari 13 isu tersebut, ada sembilan isu yang dianggap paling rawan yang akan muncul kembali pada pelaksanaan pemilihan 2024. Namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul pada proses penyelenggaraan tahapan pemilihan 2024 yang sedang berjalan saat ini," katanya.
Ia mengakui Bawaslu Agam melakukan berbagai langkah atau mitigasi dalam pencegahan pelanggaran dengan melakukan koordinasi dan imbauan dengan stakeholder terkait seperti, KPU, Disdukcapil Agam, TNI, Polri, Lembaga Pemasyarakatan dan pemerintah nagari atau desa.
Bawaslu Agam juga melakukan kawal hak pilih, sosialisasi, publikasi dan mendirikan posko aduan, melakukan imbauan kepada semua pihak dan lainnya.
"Kita bakal melakukan sosialisasi dan publikasi secara massif nantinya untuk meminimalisir pelanggan itu," katanya.