Padang (ANTARA) - Dinas Kehutanan Sumatera Barat menggelar psikotes bagi 76 polisi kehutanan dan petugas pengamanan hutan lainnya untuk mendapatkan syarat izin penggunaan senjata api.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi di Padang, Selasa mengatakan psikotes merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan oleh Polhut guna memperoleh izin penggunaan senjata api.
"Psikotes ini bertujuan untuk menilai kondisi kejiwaan Polhut yang layak untuk menggunakan senjata api dalam melaksanakan tugas pengamanan dan perlindungan hutan," katanya.
Ia mengatakan kegiatan psikotes tersebut dilaksanakan setiap tahun guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi pemegang senjata api maupun bagi orang lain.
"Hasil dari psikotes ini menjadi dasar bagi pimpinan untuk memberikan izin menggunakan senjata api sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta prosedur yang berlaku," kata Yozarwardi.
Menurutnya polisi kehutanan yang lulus uji psikologi akan diuji juga dalam kemampuannya dalam menembak. "Ujian ini rencana akan dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
Ia berharap dengan dua jenis ujian yang diberikan, polisi kehutanan akan lebih aman dalam melaksanakan tugas pengamanan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya.
Yozarwardi mengatakan uji psikotes itu merupakan kerja sama Dinas Kehutanan Sumbar dengan Bagian Psikologi, Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumbar.
Psikotes tersebut diikuti oleh 76 polisi kehutanan dan petugas pengamanan hutan lainnya pengguna senjata api yang bertugas dalam perlindungan dan pengamanan kawasan hutan pada 10 wilayah UPTD KPHL/P se-Sumbar.