Pentingnya mempertimbangkan kesehatan mental dan kemampuan bertanggung jawab dalam Pidana

id Kesehatan mental,Pidana

Pentingnya mempertimbangkan kesehatan mental dan kemampuan bertanggung jawab dalam Pidana

Padang (ANTARA) - Kesehatan mental merupakan faktor yang sangat penting dalam sistem hukum pidana, terutama dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Dalam konteks hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang atas perbuatannya tidak hanya bergantung pada apakah ia melakukan tindak pidana, tetapi juga pada apakah ia memiliki kapasitas mental yang memadai untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya. Kemampuan bertanggung jawab, yang sering kali dipengaruhi oleh kondisi mental individu, menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dihukum.

Konsep kemampuan bertanggung jawab ini bukan hanya melibatkan pertanyaan tentang apakah seseorang tahu bahwa tindakannya salah, tetapi juga apakah ia memiliki kontrol mental yang cukup untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Aspek ini menjadi semakin penting dalam memahami berbagai kondisi kesehatan mental, mulai dari gangguan jiwa ringan hingga berat, yang dapat mempengaruhi cara seseorang berinteraksi dengan dunia hukum. Dengan demikian, hubungan antara kesehatan mental dan kemampuan bertanggung jawab sangat relevan untuk memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam sistem hukum pidana.

Kesalahan adalah unsur subjektif dari tindak pidana yang memiliki dimensi psikologis dan yuridis. Dalam konteks psikologis, kesalahan berkaitan dengan hubungan batin pelaku terhadap perbuatannya, yang memungkinkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Untuk mengetahui sikap batin pelaku, kesalahan dapat dinilai melalui ukuran normatif masyarakat, tanpa harus mengandalkan sikap ekstrem. berdasarkan alat bukti yang tertuang dalam berkas perkara hasil penyidikan, terutama jaksa, menjadi penting dalam menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Pandangan hukum dualistis memisahkan unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Dalam pandangan ini, seseorang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika ia tidak memiliki kemampuan untuk memahami atau mengendalikan tindakannya. Kesalahan (culpa) terdiri dari dua elemen utama: dolus (niat) dan culpa (kelalaian). Namun, meskipun seseorang melakukan kesalahan, hal ini tidak otomatis berarti dia dapat dipertanggungjawabkan pidana, terutama jika dia tidak memiliki kapasitas mental yang diperlukan untuk bertanggung jawab.

Kemampuan bertanggung jawab (capacitas delicti) mengacu pada kapasitas mental individu untuk memahami perbuatan yang dilakukannya dan dampak hukumnya. Faktor-faktor seperti kesehatan mental, usia, dan pengaruh eksternal memengaruhi kemampuan seseorang untuk dipertanggungjawabkan. Pemisahan kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab ini memungkinkan penilaian yang lebih adil dalam hukum pidana, di mana seseorang yang menderita gangguan mental atau tidak mampu memahami perbuatannya mungkin tidak dipertanggungjawabkan pidana.

Implikasi praktis dari pemisahan ini termasuk perlakuan yang berbeda terhadap individu dengan gangguan mental, anak-anak, remaja, atau mereka yang bertindak di bawah ancaman. Kasus-kasus semacam ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang melakukan kesalahan, jika mereka tidak memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab, mereka tidak dapat dihukum pidana.

Teori hukum dualistis menekankan bahwa hanya individu yang mampu memahami dan mengendalikan perbuatannya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab adalah dua elemen yang sangat penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dikenakan hukuman pidana. Pemisahan antara keduanya memastikan keadilan dengan memberikan perhatian pada kondisi mental individu, serta menghormati prinsip bahwa hanya mereka yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya yang layak dijatuhi hukuman pidana.

Oleh: Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe (Jaksa), Dr (Can) Therry Gutama, MH