Polhut temukan kayu olahan bernilai ratusan juta rupiah di Hutan Lindung Gunung Talamau

id Kayu ilegal,pasaman barat,sumbar,sumbar terkini,Polisi kehutanan di Pasaman Barat ,penebangan kayu ,hutan lindung,hutan lindung Gunung Talamau

Polhut temukan kayu olahan bernilai ratusan juta rupiah di Hutan Lindung Gunung Talamau

Polisi kehutanan Pasaman Barat menemukan kayu olahan yang diduga hasil "ilegal logging" di kaki Gunung Talamau beberapa waktu lalu. (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Polisi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya Resor Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menemukan kayu olahan bernilai ratusan juta rupiah diduga hasil pembalakan liar di hutan lindung Gunung Talamau.

Petugas Kepolisian Hutan KPHL Pasaman Raya Resor Simpang Empat, Afrizal di Simpang Empat, Rabu, mengatakan kayu itu diduga hasil "ilegal logging" atau pembalakan liar yang terjadi di kaki Bukit Gunung Campo Talamau.

"Tumpukan kayu olahan itu ditemukan sekitar 15 kilometer dari permukiman masyarakat," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menemukan kayu jenis banio siap olah, dan siap angkut oleh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Diprediksi harga kayu tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Berapa jumlah kubikasinya masih dilakukan penghitungan," sebutnya.

Diduga kayu siap olah tersebut akan digunakan oleh oknum untuk berbagai keperluan.

"Namun biasanya diantar ke tempat pengolahan kayu atau sowmil. Namun kami akan selidiki lebih jauh," katanya.

Ia menjelaskan Bukit Harimau Campo di Gunung Talamau tersebut termasuk ke dalam kategori hutan lindung. Secara keseluruhan luas hutan lindung di Pasaman Barat mencapai 30 ribu hektare.

"Jika kayu di hutan ini ditebang akan mengakibatkan berbagai dampak bagi masyarakat. Seperti banjir dan longsor yang akan berdampak buruk bagi warga sekitar," sebutnya.

Kawasan hutan Pasaman Barat yang rentan dengan ilegal logging seperti di Kecamatan Talamau, Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh dan Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.

Pihaknya terus meminta masyarakat agar memantau kondisi hutan lindung tersebut. Jika ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwenang.

"Jika ada masyarakat yang ingin membawa kayunya dari wilayah sendiri seperti surian, mahoni, jati diharapkan untuk mencantumkan surat kepemilikan kayu tersebut. Bisa mencantumkan surat tanah, atau surat pernyataan bahwa kayu tersebut milik mereka," kata dia. (*)