Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Polisi Kehutanan (Polhut) bersama anggota TNI di Pasaman mengamankan tiga kubik kayu ilegal di hulu Sungai Sumpur, Jalan Tonang Talu Kilometer 13 Kecamatan Lubuk Sikaping.
Kepala Dinas Kehutanan Pasaman Yozarwardi di Lubuk Sikaping, Senin mengatakan kayu tersebut disembunyikan pemiliknya yang akan dijual dengan mengunakan truk.
Namun petugas gabungan berhasil mengamankannya kayu ukuran 6 cm X 15 cM dengan panjang empat meter sekitar pukul 03.10 WIB.
Kayu-kayu itu telah diamankan di kantor Dinas Kehutanan.
Kayu yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil penebangan liar di hutan lindung oleh pihak yang saat ini masih dalam penelusuran pihak terkait.
"Sampai saat ini Polhut Pasaman masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut. Awalnya Dinas Kehutanan Pasaman mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli kayu, dan langsung menelusurinya, namun disayangkan kami tidak menemukan siapa pemilik kayu tersebut," jelasnya.
Yozawardi mengatakan awalnya polisi menemukan dua truk namun setelah memeriksa ke atas hulu sungai Sumpur dan petugas menemukan kayu sebanyak tiga kubik tersebut yanag diduga berasal dari hutan lindung.
Sejak awal tahun 2016, Dinas Kehutanan telah mengamankan setidaknya 20 meter kubik kayu tanpa dokumen dan dua gergaji mesin.
Pada pada 22 Februari 2016, Dinas Kehutanan juga mengamankan beberapa kubik kayu jenis meranti campuran di Hulu Batang Sumpu, Jalan Tonang Talu kilometer 12, Kecamatan Lubuk Sikaping, kemudian delapan kubik pada Senin 22 Februari 2016. (*)