Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan inisial AYR (28) di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Jumat (20/12) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Polres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasatres Narkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, mengatakan anggota berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu, dua unit telpon genggam dan lainnya.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dari tim opsnal setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi Operasi Senggol untuk menangkap pelaku.
Dengan penuh kehati-hatian, anggota melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.
Saat barang bukti paket sabu-sabu terlihat di tangan pelaku, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.
"Operasi ini kami sebut sebagai Operasi Senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, itulah momen yang kami tunggu untuk melakukan penangkapan," katanya .
Berdasarkan hasil interogasi awal, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang namanya sudah dikantongi dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.
Pelaku terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini sekitar tiga bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Ia terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Operasi-operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar anda," katanya .