Polhut Musnahkan Tiga Meter Kubik Kayu Temuan

id Polhut Musnahkan Tiga Meter Kubik Kayu Temuan

Polhut Musnahkan Tiga Meter Kubik Kayu Temuan

Anggota Polhut Agam Memusnahkan Kayu Temuan

Lubukbasung, (Antara) - Jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sebanyak tiga meter kubik kayu temuan di Jorong Pematang Panjang, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (4/6) sekitar pukul 18:00 WIB.Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Hutbun) Kabupaten Agam, Yulnasri di Lubukbasung, Kamis, mengatakan pemusnahaan kayu jenis merantih ini melibatkan anggota Polhut dan Polres Agam, dilakukan karena lokasi temuan kayu itu medannya sangat sulit, sehingga kendaraan roda empat tidak bisa menuju lokasi."Lokasi hanya bisa dilalui mobil double gardan. Untuk itu, kita mengambil kesimpulan kayu temuan itu dimusnahkan saja di lokasi," kata Yulnasri. Yulnasri menambahkan, penemuan kayu ini merupakan informasi dari masyarakat setempat sekitar pukul 16:00 WIB. Dengan informasi itu, pihaknya langsung menurunkan anggota Polhut Kabupaten Agam untuk memeriksa kebenarannya.Ternyata, tambah dia, anggota Polhut Kabupaten Agam berhasil menemukan kayu ini di dua lokasi dengan jumlah 97 batang dengan tebal tiga centi meter dan panjang 4,5 meter."Setelah anggota menelusuri kepemilikan kayu itu, tidak ada satupun masyarakat yang mengakui," katanya.Ia menambahkan, selama 2014 ini sebanyak 10 kasus temuan kayu tanpa memiliki dokumen sah dengan jumlah 30 meter kubik. Dari 10 kasus itu, satu kasus dilimpahkan ke Polres Agam."Ini bentuk komitmen saya dalam membrantas penebangan hutan secara liar. Saya juga akan memberi sangksi kepada anggota Polhut yang terlibat dalam kasus ini," katanya. Sementara pada 2013 sebanyak 20 kasus dengan jumlah 43,9159 meter kubik. (**/ari)