Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessellakukan pengawasan dan penilaian di Dinas Pertanian

id Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessel,berita pessel,berita sumbar

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessellakukan pengawasan dan penilaian di Dinas Pertanian

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessel lakukan pengawasan dan penilaian di Dinas Pertanian

Painan (ANTARA) - Untuk meningkatkan kualitas di bidang kearsipan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tahun 2024 ini kembali melakukan pengawasan dan penilaian.

Hal itu juga dilakukan di Dinas Pertanian oleh Bidang Kearsipan dinas tersebut yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas, Loli Novita Rabu lalu bersama tim.

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessel, Loli Novita mengatakan kepada media online ini Senin (8/7) bahwa pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.

"Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan sebagaimana juga kita lakukan di Dinas Pertanian Rabu pekan lalu," katanya.

Dijelaskannya bahwa pengawasan kearsipan itu dilakukan oleh tim yang memiliki kompetensi. Berpedoman kepada empat instrumen dasar yang terdiri dari, Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) dan Aspek Pengawasan Kearsipan.

"Adapun aspek penilaian kearsipan tahun 2024 ini yang perlu disiapkan oleh objek pengawasan yaitu naskah dinas yang dibuat pada aplikasi SRIKANDI," jelasnya.

Dia berharap pengawasan kearsipan tersebut akan memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta dapat ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu.

"Berdasarkan hal itu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya bisa didapatkan. Sebab akan menjadi bahan untuk perencanaan dan pengambil keputusan, pelayanan publik, pelindungan terhadap hak keperdataan rakyat seperti buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, ijazah, sertifikat dan banyak lagi," jelas Loli.

Ditambahkannya bahwa hasil Pengawasan Kearsipan kan menjadi perbaikan berkelanjutan untuk mewujudkan kesuksesan dan keberhasilan kinerja OPD.

"Karena nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan OPD yang berdampak pada Evaluasi Reformasi Birokrasi oleh MENPAN," tutupnya.