Lubukbasung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah itu di tahun anggaran 2021, Senin (29/7).
Kajari Agam Burhan di Lubuk Basung, Senin, mengatakan tersangka yang ditetapkan dengan inisial A yang bertindak sebagai pelaksanaan lapangan dan A ditahap di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan dimulai 29 Juli sampai 17 Agustus 2024.
"A kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup setelah pemeriksaan yang cukup lama. Sebelumnya kita juga telah menetapkan tersangka dengan inisial A selaku Direktur PT. RK pada Senin (22/7)," katanya.
Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan sedemikian rupa.
Penyidik memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp419,9 jut dari nilai kontrak pembangunan Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.
"Ini berdasarkan audit dari BPKP dan atas dasar itu mereka ditetapkan tersangka. Kerugian negara ini berdasarkan kualitas dan kuantitas sehingga penghitungan teknis sipil terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
Ia mengakui pada Senin (29/7), penyidik Kejari Agam sebenarnya memangil dua orang termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam dengan inisial AA.
Namun yang hadir baru A. Sedangkan AA belum hadir dan bakal dipanggil kembali dalam waktu dekat.
"Kita bakal memanggil AA untuk mengambil keterangan sehubungan penetapan tersangka hari ini," katanya.
Tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan akan ada kemungkinan penetapan status tersangka kepada nama-nama lain. Pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi proyek Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum itu.