Kejari Agam tetapkan pejabat setempat dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan

id Kejari Agam

Kejari Agam tetapkan pejabat setempat dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan

Penyidik Kejari Agam sedang membawa AW menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan, Kamis (15/7). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam dengan inisial AW diduga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung pustaka tersebut tahun anggaran 2021, Kamis (15/7).

Kajari Agam Burhan di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan tersangka ditahap di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan.

"AW kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," katanya.

Ia mengatakan tersangka ditahan setelah empat kali pemangilan yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya Kejari Agam telah menetapkan dua tersngka dengan inisial A selaku Direktur PT. RK pada Senin (22/7) dan

AA yang bertindak sebagai pelaksanaan lapangan pada Senin (29/7).

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan sedemikian rupa.

Penyidik memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp419,9 juta dari nilai kontrak pembangunan Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.

"Ini berdasarkan audit dari BPKP dan atas dasar itu mereka ditetapkan tersangka. Kerugian negara ini berdasarkan kualitas dan kuantitas sehingga penghitungan teknis sipil terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

Ia mengakui tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.