Kejari Padang tahan satu tersangka korupsi dana kemahasiswaan

id Kejari,Padang,Unand,Korupsi

Kejari Padang tahan satu tersangka korupsi dana kemahasiswaan

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah saat memberikan jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand, Senin (10/6/2024). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (UNAND) Padang tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang kata Kajari Padang Aliansyah saat menggelar jumpa pers di Padang, Senin mengatakan tersangka dalam kasus itu adalah MA (47) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Kampus Unand.

"Hari ini dilakukan penetapan status tersangka terhadap MA dan langsung kami lakukan penahanan," kata Aliansyah.

Ia mengatakan tersangka yang berjenis kelamin laki-laki tersebut akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak air Padang.

Sebelum ditahan, tersangka yang mengenakkan rompi merah tahanan Kejari Padang sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Aliansyah mengatakan tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18, pasal 3 Jo 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan setelah Unand beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Atas perubahan status itu kemudian Bidang I Unand menjadi pengelola dana bidang akademik dan kemahasiswaan sebagaimana struktur kepengurusan yang baru usai menjadi PTNBH.

Selama menjadi BPP Bidang I Unand pada 2022 tersangka MA dengan kewenangan yang dimiliki sering menarik dana bidang I.

"Dana yang telah ditarik itu kami duga tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak, melainkan dipindahkan sebahagian ke rekening pribadi," jelasnya.

Aliansyah menyebutkan pada 31 Desember 2022 tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana sekitar Rp1,8 miliar ke rekening pribadi.

"Terhadap dana tersebut diduga sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian lagi didistribusikan kepada yang berhak," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan penghitungan auditor diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus adalah sebesar Rp566.145.081.

Aliansyah mengatakan setelah penetapan tersangka itu maka tim Penyidik Kejari Padang akan segera melengkapi berkas kasus supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.