BPJamsostek Lima Puluh Kota jalin kerja sama dengan Kejaksaan Payakumbuh

id BPJamsostek Lima Puluh Kota,BPJS ketenagakerjaan

BPJamsostek Lima Puluh Kota jalin kerja sama dengan Kejaksaan Payakumbuh

Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lima Puluh Kota bersama Kejaksaan Negeri Payakumbuh bersinergi untuk mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Harapannya agar bisa bersama untuk bersinergi dalam menimbulkan kesadaran pentingnya jaminan sosial dan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi badan usaha yang belum terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto menyambut baik kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha sekaligus upaya untuk meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

"Yaitu di sektor formal (penerima upah) maupun sektor informal (bukan penerima upah)," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mengatakan sesuai dengan amanat pasal 19 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi pemacu kesadaran agar perusahaan patuh untuk tertib iuran dan administrasi selain itu kami berharap bagi yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan segera ikut menjadi peserta guna melindungi tenaga kerja," katanya.