Praperadilan wali nagari Sikabau Dharmasraya dikabulkan, kuasa hukum : status tersangka batal

id wali nagari Sikabau Dharmasraya

Praperadilan wali nagari Sikabau Dharmasraya dikabulkan, kuasa hukum : status tersangka batal

Kuasa Hukum Suharizal (kiri) saat memberi keterangan pers, di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Rabu (29/5). (Dok) 

Pulau Punjung (ANTARA) - Ppengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan dua pejabat di Nagari Sikabau, melawan Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (29/5)

Dengan demikian, status tersangka Wali Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung "AR" dan Ketua Bamus Nagari Sikabau"Y", dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil koperasi dinyatakan gugur.

"Hakim memutuskan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua klien kami batal demi hukum," kata Kuasa Hukum AR dan Y, Suharizal, di Pulau Punjung, Rabu.

Menurut di jika ditarik ke hukum acara, bahwa dakwaan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dharmasraya itu tidak terpenuhi bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Menurut dia, sejak awal pihaknya telah yakin bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan hakim, karena memang tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Karena dana yang selama ini diduga diselewengkan itu murni adalah uang masyarakat, uang yang dikelola koperasi," tegas dia.

Menurut dia tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut juga diurai hakim dalam persidangan, semestinya jika hal tersebut dikatakan kerugian negara maka seharusnya itu baca dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari.

"Ini tidak ada dalam APB Nagari Sikabau, dimana sesungguhnya letak kerugian negara atau korupsinya," ungkap dia.

Oleh sebab itu, ia menilai dari beberapa poin pertimbangan yang dibacakan hakim dalam persidangan pembacaan putusan, apa yang ditujukkan bukanlah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh dua orang pejabat tersebut.

Ia menambahkan dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kedua tersangka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya juga harus dikeluarkan hari.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau Kabupaten Dhamasraya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustapirin di Padang, Kamis mengatakan bahwa kedua tersangka langsung ditahan oleh tim Penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Dharmasraya sebelumnya," kata Mustapirin, Kamis (25/4).