Pulau Punjung (ANTARA) - Ppengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan dua pejabat di Nagari Sikabau, melawan Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (29/5)
Dengan demikian, status tersangka Wali Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung "AR" dan Ketua Bamus Nagari Sikabau"Y", dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil koperasi dinyatakan gugur.
"Hakim memutuskan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua klien kami batal demi hukum," kata Kuasa Hukum AR dan Y, Suharizal, di Pulau Punjung, Rabu.
Menurut di jika ditarik ke hukum acara, bahwa dakwaan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dharmasraya itu tidak terpenuhi bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Menurut dia, sejak awal pihaknya telah yakin bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan hakim, karena memang tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Karena dana yang selama ini diduga diselewengkan itu murni adalah uang masyarakat, uang yang dikelola koperasi," tegas dia.
Menurut dia tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut juga diurai hakim dalam persidangan, semestinya jika hal tersebut dikatakan kerugian negara maka seharusnya itu baca dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari.
"Ini tidak ada dalam APB Nagari Sikabau, dimana sesungguhnya letak kerugian negara atau korupsinya," ungkap dia.
Oleh sebab itu, ia menilai dari beberapa poin pertimbangan yang dibacakan hakim dalam persidangan pembacaan putusan, apa yang ditujukkan bukanlah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh dua orang pejabat tersebut.
Ia menambahkan dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kedua tersangka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya juga harus dikeluarkan hari.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau Kabupaten Dhamasraya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustapirin di Padang, Kamis mengatakan bahwa kedua tersangka langsung ditahan oleh tim Penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Dharmasraya sebelumnya," kata Mustapirin, Kamis (25/4).
Berita Terkait
Direksi Bank Nagari 2024-2028 ditetapkan, Gusti Candra jadi Dirut
Selasa, 25 Juni 2024 17:58 Wib
Bank Nagari Syariah Payakumbuh teken PKS dengan Ponpes Modern Al Kautsar Muhammadiyah
Senin, 24 Juni 2024 23:34 Wib
Bank Nagari-PT.Taspen teken PKS permudah layanan
Senin, 24 Juni 2024 12:05 Wib
Bank Nagari teken PKS dengan Amal Usaha Muhammadiyah se-Sumbar
Senin, 24 Juni 2024 5:17 Wib
Pemkab Agam perpanjang SK wali nagari bertahap pascamasa jabatan habis
Sabtu, 22 Juni 2024 14:48 Wib
Masyarakat Air Rambah butuh air bersih, Sabar AS: Diprioritaskan
Selasa, 18 Juni 2024 20:32 Wib
Bank Nagari serahkan bantuan kontainer bak sampah ke Pemkab Dharmasraya
Sabtu, 15 Juni 2024 23:24 Wib
Bank Nagari salurkan sapi kurban dilingkungan dan daerah terdampak bencana
Sabtu, 15 Juni 2024 20:45 Wib