Polres Pasbar tangani perkara sesuai fakta hukum, Pucuk adat Nagari Kapa: Lahan PT PHP miliki legalitas

id Penanganan konflik agraria

Polres Pasbar tangani perkara sesuai fakta hukum, Pucuk adat Nagari Kapa:  Lahan PT PHP miliki legalitas

Pucuk adat Nagari Kapa Pasaman Barat Alman Gampo Alam (tengah) bersama Wali Nagari Kapa, ninik mamak dan pemuda saat menjelaskan persoalan lahan perkebunam kelapa sawit PT PHP di Simpang Empat, Selasa (21//5/2024). ANTARA/Altas Maulana. 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya dalam menangani perkara sesuai fakta hukum yang ada dengan menjaga netralitas terkait persoalan masyarakat dengan akelapa sawit PT Permata Hijau Pasaman (PHP) Kecamatan Sasak Ranah Pasisia.

"Kita akan bekerja sesuai aturan yang ada. Terima kasih atas aspirasi yang mengatasnamakan masyarakat Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo yang mendatangi Polres terkait konflik agraria," katanya di Simpang Empat, Selasa.

Kedatangan puluhan warga itu disambut langsung oleh Kapolres AKBP. Agung Tribawanto. Mereka berharap Polres Pasaman Barat dapat menyikapi tuntutan mereka atas lahan di perkebunan PT PHP.

"Kami berharap Polri bersikap netral membantu masyarakat dalam persoalan dengan perusahaan sawit itu," kata salah seorang masyarakat Atnur Mely.

Wali Nagari atau Kepala Desa Kapa Nofrizon mengimbau kepada masyarakat yang berada di lahan PT PHP 1 agar bisa keluar dari lahan itu secara baik-baik karena lahan itu masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai 2034.

"Tetap jaga kondusifitas nagari. Keberadaan HGU perusahaan itu jelas ada dan masih berlaku," katanya.

Pucuk adat Nagari Kapa Alman Gampo Alam mengatakan persoalan tanah ulayat di Nagari Kapa pemiliknya adakah Pucuk Adat Nagari Kapa beserta ninik mamak berempat di dalam dan berempat di luar.

Menurutnya pada tahun 1997 diserahkanlah tanah seluas 1.600 hektare ke Pemkab Pasaman (sebelum pemekaran) dan diserahkan lahan itu ke perusahaan PT PHP 1 dengan sistem 50 persen inti dan 50 persen plasma.

Di Tahun 2005 lahan plasma telah diserahkan ke pucuk adat dan ninik mamak lalu dikelola oleh KUD Kapa. Sampai saat ini masyarakat masih menerima manfaat dari plasma itu.

Sedangkan lahan yang dituntut masyarakat saat ini adalah lahan inti yang masuk HGU PT PHP 1 sejak 2020 saat pihak perusahaan melakukan peremajaan dan akan menanam kembali sekelompok masyarakat menduduki lahan itu.

"Masyarakat yang menduduki lahan itu bukan cucu kemenakan kami," tegasnya.

Secara hukum tuntutan sekelompok masyarakat itu telah di tolak oleh Mahkamah Agung sebanyak dua kali.

Artinya sekelompok masyarakat itu menduduki lahan inti itu dengan menanam tanaman lain ketika lahan sedang di replanting pada 2020 karena lahan itu telah ditanam sejak tahun 1997. Sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian padahal HGU mereka masih berlaku sampai 2034 karena HGU-nya mulai sejak 2014.

"Kepada masyarakat yang menduduki lahan inti diharapkan segera keluar karena legalitas perusahaan jelas dan secara hukum tuntutan masyarakat telah ditolak. Mari hormati proses hukum," ujarnya.

Ninik mamak lainnya Syamsiwan Rang Kayo Mudo mengatakan agar kelompok masyarakat yang menduduki lahan inti PT PHP itu menghormati putusan hukum yang ada.

"Kita telah mengimbau kepada masyarakat yang mengganggu lahan PT PHP karena legalisnya jelas dan kewajiban terhadap plasma telah dipenuhi," katanya.

Sementara Ketua KUD Kapa Afrizal membenarkan bahwa plasma seluas 697 haktare telah dikelola dan diterima manfaatnya oleh 716 orang dari 10 kelompok tani. Artinya tidak ada permasalahan antara KUD dengan PT PHP 1

Penasehat hukum ninik mamak Zulkifli menegaskan penyerahan lahan pada 1997 itu sah dan mengikat sesuai putusan Mahkamah Agung RI dan gugatan masyarakat telah ditolak sebanyak dua kali.

Untuk itu diharapkan masyarakat yang menduduki lahan agar menghormati putusan hukum yang telah sah dan mengikat.

Sementara itu Koordinator Sosial Security and Legal PT PHP 1 Samsul Edi mengatakan lahan yang dikelola mereka memiliki legalitas yang sah berupa HGU sampai tahun 2034.

Atas penguasaan lahan oleh sekelompok masyarakat itu pihak perusahaan sangat dirugikan karena tidak bisa melakukan kegiatan perkebunan di lokasi yang diduduki masyarakat saat ini.

"Kerugian kami sejak 2020 sekitar Rp30 miliar karena lahan tidak bisa kami tanam tidak bisa padahal jika ditanam kelapa sawit maka saat ini telah panen," katanya.

Menurutnya luas lahan yang dikelola PT PHP 1 seluas 697 hektare. Sedangkan yang diduduki seluas 463 hektare.

"Kita akan melanjutkan kegiatan perusahaan karena secara legalitas kami lengkap dan gugatan masyarakat yang mengklaim telah ditolak," tegasnya.