Laode Desak KPK Periksa Pelaku "Transaksi Toilet"

id Laode Desak KPK Periksa Pelaku "Transaksi Toilet"

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua DPD RI Laode Ida mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial segera memeriksa anggota komisi III Bachrudin Nasori dan calon hakim agung terkait indikasi adanya 'transaksi' di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan. "KPK dan KY musti segera periksa anggota DPR komisi III Bachrudin Nasori dan calon Hakim Agung yang terindikasi lakukan "transaksi di toilet"," kata wakil ketua DPD RI Laode Ida di Jakarta. Sebelumnya marak diberitakan adanya calong Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan anggota komisi III Bachrudin Nasori kepergok awak media melakukan 'transaksi di toilet' di sela-sela uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung. Lebih lanjut Laode, juga mendesak semua pihak yang berwenang melakukan pengawasan khusus (wansus) terhadap proses seleksi Hakim Agung yang saat ini sedang berlangsung di Komisi III DPR RI. Menurut Laode kejadian tersebut diduga kuat saat seleksi penentuan jabatan publik tersebut terjadi transaksi atau 'money politic'. "Dalam menghadapi pemilu legislatif sekarang ini, sangat mungkin proses pengambilan kebijakan dijadikan sebagai bagian dari sumber pendanaan untuk kampanye," kata Laode. Laode juga menjelaskan bangsa ini perlu tetap menjaga kemul?aan dan martabat pejabat negara baik negara maupun hakim agung dari perilaku korup. "Pimpinan parpol juga sebenarnya harus mengontrol para anggotanya dari praktik suap menyuap atau korupsi, sebagai bagian dari upaya penciptaan parlemen yang bersih," kata Laode. Laode juga menjelaskan hasil survey terakhir menempatkan parlemen masih berada para papan atas peringkat lembaga terkorup bersama-sama dengan POLRI. "Ini artinya bahwa rakyat, media massa, pihak yang berwenang (utamanya KPK), dan juga pimpinan parpol harus secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap perilaku korup para oknum anggota parlemen," katanya. Menurut Laode calon Hakim Agung yang terindikasi menyuap di toilet DPR tersebut harus segera didiskualifikasi baik dari posisinya sebagai hakim maupun terlebih harus dicoret sebagai calon Hakim Agung. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.