LBH Padang desak kejaksaan segera tuntaskan kasus korupsi

id hukum, kejaksaan, korupsi,dewan, lbh padang,Padang

LBH Padang desak kejaksaan segera tuntaskan kasus korupsi

Doumentasi - Tim penyidik tipikor sedang melakukan mencari dan memeriksa berkas. ((ANTARAFOTO.Muhammad Arif Pribadi-crop))

Padang (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak aparat kejaksaan di daerah itu segera menuntaskan proses hukum sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat dengan lebih akuntabel, transparan dan tak ada tebang pilih.

Hal itu disampaikan oleh Tim Divisi Advokasi LBH Sumbar Alfi Syukri MH di Padang Sumatera Barat, Kamis, dalam rangkaian Hari Bhakti Adyaksa ke-65 tahun 2025 (22/7).

Pihaknya menyoroti dua kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara di Sumatera Barat, yakni kasus fasilitasi Kredit Modal Kerja (KMK) kepada sebuah perusahaan PT BIP yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp48 miliar di salah satu bank plat merah yang diduga melibatkan seorang anggota dewan di provinsi itu. Juga terkait penggunaan lahan pemerintah di Solok Selatan.

Alfi Syukri mengkritisi proses hukum kasus tersebut yang saat ini masih bergulir dan belum ada penetapan status hukum bagi fihak yang terlibat.

"Ini tentu harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi masyarakat. Memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres dan ada juga yang belum tuntas," ujarnya.

Ia menyebutkan penyelesaian laporan kasus korupsi itu menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Hal itu karena menyangkut kepada penyelamatan uang negara.

"Terlebih, pemberantasan korupsi merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, demi mewujudkan Asta Cita Indonesia bebas korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus kredit modal kerja itu berasal dari laporan masyarakat.

Kejaksaan pun telah menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

Tim Advokasi LBH Padang meminta Kejari Padang segera menuntaskan kasus korupsi itu secara tegas dan tidak diskriminatif. Ia meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih.

"Kepada Kejari Padang, saya minta untuk terus memproses kasus korupsi di Sumbar. Apresiasi bagi kasus yang telah tuntas. Yang belum, segera dilanjutkan," kata Alfi.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.