Jejak Polresta Padang mengungkap pidana di balik drama palsu kematian

id Polresta Padang

Jejak Polresta Padang mengungkap pidana di balik drama palsu kematian

Padang (ANTARA) - Kematian menghinggapi rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Rimbo Tarok Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis tanggal 14 Desember 2023.

Yang meninggal di rumah bercat ungu tersebut adalah seorang perempuan berusia sekitar 21 tahun, konon katanya almarhumah adalah adik kandung dari sang pengontrak rumah.

Menjelang sore mayat telah terbujur di tengah rumah, sedangkan pengontrak rumah yang merupakan pasangan suami-isteri duduk mendampingi. Ada juga beberapa keluarga dari pasangan suami-isteri tersebut.

Warga sekitar yang mendengar kabar tersebut langsung berdatangan, karena sudah menjadi kebiasaan warga setempat kalau ada kematian mereka datang melayat sebagai bentuk empati dan kepedulian.

Pada saat itu tuan rumah menceritakan kepada para pelayat bahwa yang meninggal adalah adik kandungnya yang mengalami kecelakaan di Jalan Bypass Kuranji, Kota Padang.

Awalnya warga menerima saja keterangan dari pihak keluarga tersebut, namun lambat laun aroma kejanggalan mulai merebak di tengah masyarakat.

Pasalnya beberapa warga yang datang waktu itu melihat bekas luka di sekujur tubuh korban yang tidak terlihat seperti luka kecelakaan.

Bagian pipi kanan almarhumah terlihat lebam membiru, selain itu juga terlihat luka lepuh pada kaki sebelah kanan.

Tidak hanya itu, warga juga tidak mendapati air mata dari pihak keluarga seperti biasanya orang yang sedang berduka dan baru saja kehilangan.

Rasa penasaran warga kembali terusik tatkala pihak keluarga meminta jasad almarhumah dimandikan malam itu juga, padahal jam sudah menunjukkan pukul 20.00 WIB.

Salah seorang warga yang dituakan di lingkungan setempat sempat menyela permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan tradisi di Rimbo Tarok.

Hanya saja pihak keluarga tetap "Ngotot" supaya jasad almarhumah dimandikan malam itu juga, sehingga warga terpaksa mengalah dan menuruti keputusan tersebut.

Setelah jasad dimandikan, keluarga lalu memesan mobil ambulans untuk membawa jasad almarhumah dari rumah kontrakan sekitar pukul 22.30 WIB.

Warga sempat bertanya kemana almarhumah akan dibawa, keluarga mengatakan jasad akan dibawa ke kampung untuk dimakamkan di sana.

Kampung yang dimaksud adalah Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman. Jaraknya sekitar dua jam perjalanan dari Kota Padang.

Mobil ambulans pun melaju untuk membawa almarhumah dari rumah kontrakan, yang kemudian disusul oleh keluarga besar dengan mobil minibus.

Setelah rumah kosong tinggalah warga sekitar yang masih merasa ada kejanggalan, bahkan masih menjadi buah bibir bagi warga setempat setelah beberapa hari kemudian.

Memulai penyelidikan

Cuaca yang cerah menemani langkah Brigadir Adam Yulfian menuju ke kantornya pada Selasa 19 Desember 2023 pagi.

Dengan langkah mantap laki-laki itu terus berjalan menuju ruangan tempatnya bertugas, yakni Unit Riksa Buser Satuan Reserse Kriminal- atau biasa dikenal dengan Unit Riksa Tim Klewang.

Adam adalah satu dari sembilan personel yang menjadi penyidik pembantu pada Unit yang berada di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.

Hari itu Adam bersama dua rekan piketnya yaitu Bripka Putra Setiawan dan Bripda Richo Putra Yudha punya jadwal untuk memeriksa sejumlah saksi.

Permintaan keterangan saksi itu berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh salah seorang korban bernama Riza Aldi Iswana, laki-laki asal Jambi berusia 25 tahun.

Sudah seminggu terakhir Adam bergelut dengan laporan dari Aldi, terhitung sejak ia mendapatkan disposisi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putera untuk menangani perkara.

Maka untuk mengungkap kasus itu, Adam mulai mengumpulkan berbagai bukti serta petunjuk-petunjuk yang diperlukan, dibarengi dengan pemeriksaan para saksi-saksi.

Dalam laporannya Aldi menerangkan bahwa adik perempuannya yang bernama Nyimas Ariani tidak diketahui kabar dan keberadaannya sejak datang ke Kota Padang pada Maret 2023.

Untuk menindaklanjuti laporan itu maka Adam Cs memanggil saksi satu per satu, regu piketnya saling berbagi tugas untuk meminta keterangan saksi.

Dari pemeriksaan itu didapatkan keterangan bahwa Nyimas yang berusia 21 tahun dibawa ke Padang oleh seorang kenalan yang tinggal di daerah Ganting, Kecamatan Padang Timur.

Ia tinggal bersama perempuan berinisial SH berusia 45 tahun. Kemudian setelahnya Nyimas pindah ke kontrakan anak dari SH berinisial NKP, yang mengontrak di daerah Rimbo Tarok.

Fakta tersebut cukup mengejutkan, karena menyiratkan hilangnya Nyimas berkaitan dengan kematian yang dianggap janggal oleh sebagian warga di Rimbo Tarok sebelumnya.

Ritme penyelidikan yang sedang berjalan langsung ditingkatkan menjadi lebih intens dan lebih mendalam, adrenalin Adam Cs kian tertantang untuk mengungkap misteri tersebut.

Karena perlu benang merah yang bisa menghubungkan antara Nyimas dengan perempuan yang wafat di Rimbo Tarok.

Pada proses selanjutnya penyelidikan sudah melibatkan personel lain di Unit Riksa Polresta Padang, tidak hanya regu piket Adam. Mereka mulai "mengeroyok" kasus secara bersama-sama.

Para saksi lain kembali dipanggil ke Kantor Polresta Padang untuk dimintai keterangan satu per satu dan mereka datang bergantian untuk memenuhi panggilan dari petugas.

Seiring penyelidikan yang terus bergulir, tim menemukan benang merah antara hilangnya Nyimas Ariani dengan kematian janggal di Rimbo Tarok pada 14 Desember 2023.

Hasil penyelidikan berhasil mengungkap fakta-fakta tersembunyi dari kematian yang janggal di Rimbo Tarok, berbagai alibi yang dibangun sejak awal seketika runtuh di hadapan tim Penyelidik.

Kuat dugaan, kematian perempuan di rumah kontrakan yang beralamat di Rimbo Tarok pada Kamis (14/12) bukanlah suatu kematian yang wajar.

Cerita-cerita yang dibagikan oleh tuan rumah kepada para warga saat itu dinilai hanyalah keterangan fiktif dan palsu untuk mengelabui warga setempat.

Faktanya, identitas almarhumah berbeda dengan yang disebutkan di awal, dan ia nyatanya bukanlah adik kandung dari sang penghuni kontrakan.

Semua itu hanyalah identitas palsu agar orang-orang tidak mengetahui identitas almarhumah yang sebenarnya adalah Nyimas Ariani, adik dari Aldi yang berasal dari Jambi.

Begitupun tentang penyebab kematian yang disebutkan kalau korban terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Kecamatan Kuranji.

Tim Kepolisian telah memeriksa peristiwa tersebut, dan tidak ada satupun catatan kecelakaan yang terjadi di kawasan Kuranji dalam beberapa hari sebelum korban meninggal dunia.

Keterangan itu sengaja dihembuskan sebagai alibi untuk menutupi luka yang ada di sekujur tubuh korban, sehingga warga diharapkan percaya kalau luka tersebut didapat dari kecelakaan.

Penyelidikan Adam Cs juga menemukan fakta bahwa setelah dari kontrakan malam itu korban tidak dibawa ke Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman.

Jasad almarhumah malah dibawa ke sebuah pemakanan di kawasan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang untuk dimakamkan malam itu juga.

Korban dikuburkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga aslinya, dan bahkan tanpa dishalatkan sebagaimana penyelenggaraan jenazah dalam Islam.

Polisi mendapatkan keterangan itu setelah memeriksa sopir ambulans yang membawa korban pada Kamis (14/2) malam dari rumah kontrakan, memeriksa pengurus pemakaman, serta penggali kuburan di Air Dingin.

"Kepada warga disebutkan bahwa korban akan dibawa ke Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman. Ternyata dari keterangan sopir Ambulans korban diantarkan ke Air Dingin lalu dikuburkan di sana," jelas Brigadir Adam, Kamis.

Setelahnya pada Jumat 5 Januari 2024 tim Unit Riksa yang terdiri dari Adam Yulfian, Aipda Roski Eka Putra, Aipda Doni KS, Bripka Putra Setiawan, Bripka Andromedia Putera, Bripda Richo Putera Yudha berkumpul di kantor Polresta Padang.

Mereka hendak berangkat ke daerah Air Dingin di bawah pimpinan Kepala Unit Buser Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Affandi.

Kedatangan tim untuk mencari dan memastikan keberadaan makam korban yang telah dikuburkan di sana. Cukup memakan waktu hingga akhirnya kuburan korban bisa ditemukan.

Setelah posisi kuburan korban ditemukan, tim lalu bergerak ke rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rimbo Tarok, Gunung Sarik.

Semua keterangan saksi bersesuaian satu dengan lainnya, bahwa korban dibawa ke Pemakaman Air Dingin pada Kamis malam lalu dikubur hampir menjelang tengah malam.

Penggali kubur sempat menanyakan mengapa pemakaman tidak menunggu pagi saja?, namun pihak keluarga berkilah dengan mengatakan jenazah mengalami kecelakaan di Kota Pekanbaru, Riau. Oleh karenanya harus dikuburkan cepat.

Bahkan untuk menyamarkan jejak, tim mendapati batu nisan di atas kuburan perempuan malang itu bukanlah atas nama Nyimas Ariani, melainkan Afriani.

Setelah menemukan berbagai fakta tersebut, pada 22 Januari 2024 akhirnya dilakukan proses ekshumasi di kuburan korban yang berada di Air Dingin.

Ekshumasi dilakukan oleh Dokter dari Bidokkes Kepolisian Daerah Sumbar dengan cara membongkar kuburan kemudian dilanjutkan proses autopsi. Kegiatan dihadiri oleh para personel Polresta Padang.

Dokter forensik langsung bekerja setelah jasad dikeluarkan dari kubur siang itu, dengan menerapkan bidang keilmuannya.

Hasil ekshumasi keluar pada 26 Januari yang menerangkan bahwa jasad tersebut adalah Nyimas Ariani, pada sekujur tubuhnya terdapat bekas resapan darah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Resapan darah tersebar di area kepala, wajah, lengan, siku, kaki, bahkan sampai ke kemaluan hingga dubur korban.

Mengungkap motif kejahatan

"Tidak ada kejahatan yang sempurna," begitulah adagium hukum populer yang tepat digunakan untuk menggambarkan pengungkapan kasus terhadap Nyimas Ariani.

Pepatah lain mengatakan, sehebat apapun menyembunyikan hal yang busuk pasti lambat laun akan tercium juga.

Berpijak dari hasil ekshumasi, Polisi telah menduga bahwa korban Nyimas telah dianiaya sebelum meregang nyawa di kontrakan pada Kamis (14/12/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana termuat di dalam pasal 351 ayat (3) Juncto (Jo) pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian menduga bahwa pelakunya adalah pemilik kontrakan yang telah sengaja membuat cerita palsu tentang kematian, yaitu pasangan suami isteri berinisial NKP (18) dan suaminya D berusia 25 tahun.

Usut punya usut NKP ternyata adalah anak dari SH (46) perempuan yang membawa korban Nyimas dari Jambi menuju ke Padang pada Maret 2023.

Setelah tinggal di rumah SH, korban ternyata tinggal di rumah kontrakan NKP yang berada di Rimbo Tarok, Sungai Sapih, Kuranji, Kota Padang.

Tidak ada satupun orang yang bisa membayangkan bagaimana korban menjalani hari-harinya semasa hidup, rasanya bagaikan menjalani hidup tragis dan memprihatinkan.

Beberapa saksi yang diperiksa menerangkan kepada Polisi bahwa Nyimas kerap mendapatkan tindakan kekerasan baik dari pasangan NKP dan D, maupun SH.

Pelaku NKP ketika di Kantor Polresta Padang menerangkan bahwa tindakan tersebut ia lakukan terhadap korban lantaran kesal.

Namun keterangan itu diduga hanyalah alibi pelaku untuk membenarkan tindakan kekerasannya terhadap korban, sebab saksi lain menerangkan kalau Nyimas sering mendapatkan tindak kekerasan.

"Korban sehari-hari disuruh bekerja sebagai pengemis, uang yang didapat kemudian disetorkan ke pelaku. Sepanjang aktivitas itu ia kerap mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku," jelas Kanit Buser Iptu Adrian Affandi.

Ia menyebutkan perlakuan kasar itu berupa dipukul, ditinju, hingga ditendang, beberapa kali korban juga dipukul menggunakan alat seperti kayu atau ikat pinggang.

Sampai akhirnya tubuh korban sudah benar-benar tidak kuasa menerima tindakan kekerasan tersebut, lalu menghembuskan nafas terakhirnya.

Ketiga pelaku telah ditangkap oleh Tim I Klewang Polresta Padang pada Minggu 17 Maret 2024 di Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing di hadapan hukum.

Kepala satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra memastikan pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Nyimas kini telah pergi menemui sang pencipta, maka yang tinggal selanjutnya adalah penegakan hukum dari Polresta Padang untuk memastikan bahwa Nyimas memperoleh keadilan di dunia.