Bawaslu Sumbar kawal proses pencocokan dan penelitian data pemilih

id BAWASLU SUMBAR

Bawaslu Sumbar kawal proses pencocokan dan penelitian data pemilih

Petugas Bawaslu saat melakukan pengawasan terhadal proses pencocokan dan penelitian data Pemilihan untuk Pemeilihan Serentak 2024. ANTARA/HO-BawasluSumbar

Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat turut mengawal proses pencocokan dan penelitian atau yang biasa disingkat Coklit untuk pemilihan serentak 2024.

"Kami telah mengawal proses Coklit yang sudah dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 di wilayah Sumbar," kata Ketua Bawaslu Alni saat pemaparan di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pengawalan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan Coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Lebih lanjut ia menjelaskan metode pengawasan yang dilakukan pihaknya selama proses coklit berlangsung adalah berupa pengawasan melekat kepada setiap Pantarlih.

"Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada petugas Pantarlih selama proses pencocokan data pemilih yang berlangsung selama satu bulan," katanya.

Selain itu, lanjut Alni, Tim Bawaslu Sumbar juga melakukan uji petik terhadap keluarga yang sudah melakukan coklit sejak hari ke 4 (empat) pelaksanaan hingga 7 (tujuh hari) sebelum berakhirnya masa coklit.

Ia mengatakan selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih berlangsung pihak Bawaslu juga melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih.

"Untuk menguatkan pengawasan kami juga membuka Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu provinsi serta kabupaten atau kota," jelasnya.

Alni memaparkan dari hasil pengawasan melekat dan uji petik tersebut terdata sebanyak 505.639 Kepala Keluarga (KK) di 19 kabupaten atau kota di Sumbar.

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) tersebut dilakukan untuk kepentingan data pemilih pada pemilihan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya pada 2024.

"Jajaran pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten atau kota dan jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan Coklit," jelasnya.

Ia mengatakan saran perbaikan yang disampaikan lewat secara lisan dan tertulis dengan rincian saran lisan sebanyak 253, dan tertulis sebanyak 68.

Menurut Alni setelah mengawal proses Coklit maka Bawaslu selanjutnya akan mengawal penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu 1-3 Agustus 2024.

Bawaslu mengimbau kepada masyarakat Sumbar yang belum terdaftar dalam pemilih usai proses Coklit, agar mendatangi posko kawal Bawaslu yang ada di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan untuk ditindaklanjuti.

Alni menyatakan Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai dengan nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September 2024.

Dengan tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan pemilihan Gubenur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya. ***2***