Kemenkumham Sumbar perkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar

Kemenkumham Sumbar perkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah

Kemenkumham Sumbar perkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi bersama seluruh unsur pemerintah daerah di provinsi setempat untuk menguatkan koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah di Padang, Rabu (21/2).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan rapat koordinasi tersebut diharapkan mampu mencari solusi untuk mempercepat pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi produk hukum daerah.

"Kami mendorong agar produk hukum daerah benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, dan sejatinya dikeluarkan memang untuk kebutuhan perbaikan dalam pembangunan," katanya usai membuka acara di Padang.

Ia mengatakan peserta rapat koordinasi adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar, serta Bagian Hukum atau Bagian Persidangan dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.

Menurutnya tujuan rapat koordinasi adalah menyamakan persepsi, visi, dan misi antara pemerintah daerah dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai instansi vertikal yang berwenang melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan rancangan produk hukum daerah.

Ia menyebutkan produk hukum daerah itu berupa rancangan Peraturan Daerah dan rancangan peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Bupati, atau wali kota.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan sejauh ini koordinasi dengan pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik.

Ia menyebutkan pada 2023 pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap 791 rancangan produk hukum yang terdiri dari rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

"Sedangkan dari awal 2024 hingga saat ini rancangan peraturan daerah yang kami harmonisasi sebanyak 107 produk hukum, koordinasi kami nilai sudah berjalan dengan baik," jelasnya.

Lebih lanjut Ruliana menjelaskan pengharmonisasian merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pihaknya.

Dimana pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.

Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

Ruliana mengatakan pengharmonisasian dilakukan dengan pengkajian dari aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi perlu dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dasar negara, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan saat ini jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki oleh Kemenkumham Sumbar sebanyak 23 orang, dan pihaknya terus melakukan percepatan serta pemudahan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan harmonisasi.