KPU Padang: Hubungi KPPS bila belum dapat surat pemberitahuan memilih

id Pemilu 2024, Padang,HUbungi KPPS bila dapat surat memilih,Bila belum dapat surat memilih dapat hubungi KPPS,Padang

KPU Padang: Hubungi KPPS bila belum dapat surat pemberitahuan memilih

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra. (ANTARA/Melani Friati)

Padang (ANTARA) - Ketua KPU Kota Padang, Sumatera Barat, Riki Eka Putra meminta warga yang memiliki hak pilih, namun belum mendapatkan surat pemberitahuan atau formulir model C pemberitahuan hingga hari ini, untuk menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"Situasinya sekarang KPPS sedang jalan untuk menyampaikan formulir model C pemberitahuan pada masyarakat. Namun, kalau ada yang belum mendapatkannya hingga hari ini, bisa langsung hubungi petugas KPPS," ujarnya di Padang, Senin.

Ia mengatakan jika tidak mengetahui nomor KPPS yang bisa dihubungi bisa menanyakan pada RT atau RW setempat.

"Harusnya hari ini sudah tersampaikan semua. KPPS sesuai aturan juga harus menyampaikan kepada pemilih yang terdaftar di TPS-nya masing-masing," ujarnya.

Ia menyebut sesuai petunjuk teknis, bila yang bersangkutan tidak berada di rumah, bisa dititipkan kepada keluarga inti sehingga tidak ada alasan sebenarnya formulir C pemberitahuan itu tidak sampai kepada pemilih.

"Anggota KPPS juga bisa menyampaikan formulir itu melalui pesan daring. Jadi sekarang sebenarnya cukup fleksibel," katanya.

Beda halnya jika pemilih tersebut pindah domisili. Namun, hal tersebut juga harus jelas penyebab formulir tidak sampai ke pemilih.

"Pada H-1, KPU Padang akan melakukan rekapitulasi terkait data formulir C pemberitahuan itu pada seluruh TPS yang ada. Kalau ada yang belum tersampaikan, alasannya harus jelas," katanya.

Pada Pemilu 2024, KPU Padang telah melakukan pemutakhiran data pemilih hingga H-7 sebelum pencoblosan. Total 666.178 orang masuk sebagai daftar pemilih di Kota Padang yang tersebar pada 24.129 TPS pada 104 kelurahan.

Kota Padang terbagi kepada enam Daerah Pemilihan (Dapil) dengan total calon anggota DPRD Kota Padang dari 18 partai politik adalah sebanyak 648 caleg.

Dapil I meliputi Kecamatan Koto Tangah, Dapil II meliputi Kecamatan Kuranji, Dapil III meliputi Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan.

Kemudian Dapil IV yaitu Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung, Dapil V meliputi Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Padang Timur dan Dapil VI meliputi Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Utara serta Kecamatan Nanggalo.*